PARINGIN – Sudah empat bulan Wakil Bupati Balangan Supiani meninggal dunia pada 5 Agustus 2022 kemarin. Saat itu, Bupati Balangan Abdul Hadi sendiri memimpin jalannya pemerintahan Kabupaten Balangan.
Pemprov Kalsel sendiri melalui Sekda Kalsel atas nama Gubernur Kalsel telah menyurati DPRD Balangan untuk segera memproses pemberhentian Wakil Bupati Balangan tersebut. Hal itu tertuang dalam surat nomor 121/1290/PEM, tertanggal 10 Agustus 2022.
Dalam surat itu ada dua poin. Poin pertama menyampaikan kepada pimpinan DPRD Balangan untuk memproses pemberhentian Wakil Bupati Balangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan.
Poin kedua, proses pengisian Wakil Bupati Balangan sisa masa jabatan 2021-2024, dilakukan setelah mendapat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Wakil Bupati Balangan, dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Menanggapi surat tersebut, Sekretaris DPRD Balangan, Tamrin yang baru bertugas di sana sekitar sebulan meminta waktu untuk mempelajarinya terlebih dahulu.
Kekosongan posisi Wakil Bupati Balangan mendapat perhatian dari PDIP sebagai partai yang mengusung mendiang Supiani saat mencalonkan diri di Pilkada Balangan lalu.
Dalam kunjungannya ke DPC PDIP Balangan baru-baru ini, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI), M. Syaripuddin, meminta agar kekosongan jabatan Wakil Bupati Balangan segera diatasi.
“Kami telah meminta kepada Fraksi PDIP DPRD Balangan untuk berkomunikasi dengan seluruh fraksi yang ada di DPRD Balangan. Demikian juga menginstruksikan kepada DPC PDIP Balangan untuk dapat berkomunikasi dengan Bupati Balangan dengan baik,” ujarnya.
Menurut politikus yang akrab disapa Bang Dhin itu, soal pergantian jabatan wakil yang kosong, tentu ada ketentuan yang mengaturnya. “Harus ada proses. Tentu kami serahkan prosesnya ke daerah,” ujarnya.
Menanggapi instruksi Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan, Wakil Ketua II DPRD Balangan yang juga politisi PDIP, Hanil Tamjid saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melaksanakannya.
Dijelaskan Hanil, pembahasan mengenai hal tersebut sudah beberapa kali dilakukan, baik dalam rapat internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Balangan, maupun di Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Balangan.
“Senin kemarin, 5 Desember, kami dari Fraksi DPRD Balangan menyampaikan pemberhentian Wakil Bupati Balangan dalam agenda Badan Permusyawaratan (Banmus),” ujarnya.
Dia memperkirakan, rapat Banmus yang secara khusus menjadwalkan pemberhentian Wakil Bupati Balangan akan digelar Desember ini. “Mungkin dijadwalkan pada minggu kedua atau minggu ketiga,” katanya. (kenapa/ij/ran)