RADAR JOGJA – Estimasi kuota calon jemaah haji (CJH) se-Kabupaten Magelang tahun ini berjumlah 1.284 orang. Sebab, tahun ini sudah tidak ada lagi pembatasan jumlah CJH seperti tahun sebelumnya. Namun, jumlah itu dimungkinkan bakal berubah dan belum tentu sama dengan total kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Kepala Kantor Kenmenag Kabupaten Magelang Panut menyebut, hingga kini, ada 1.223 orang yang telah diajukan untuk verifikasi. Dengan rincian, usia 18-50 tahun berjumlah 195 orang, usia 51-65 tahun berjumlah 445 orang, dan usai 66-95 tahun sejumlah 585 orang. “Dari jumlah itu, kategori lansia sejumlah 671,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (9/3).
Dengan begitu, kata dia, pemberangkatan jemaah haji tahun ini didominasi oleh lansia. Dengan CJH paling tua berusia 95 tahun. Hanya saja, Kemenag Kabupaten Magelang belum rampung melakukan mitigasi karena menunggu surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang. Terutama yang berada dalam kelompok risiko tinggi (risti).
Selain itu, kemenag juga belum memetakan kecamatan mana yang mendominasi keberangkatan CJH tahun ini. Kendati demikian, lanjut Panut, kemenag telah mempersiapkan diri, terutama soal strategi yang harus dilakukan menghadapi musim haji. Khususnya terkait manasik haji. Yang nantinya bakal dibuat pola manasik ramah lansia.
Rencananya, kemenag bakal segera mengundang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), termasuk para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan. “Untuk mitigasi dan persiapan jemaah haji 2023,” paparnya.
Untuk estimasi 1.284 orang CJH, lanjut Panut, akan dibagi dua kelompok. Yakni kelompok yang sudah melunasi biaya jemaah tunda pada 2022 dan kelompok yang saat ini masih dalam proses pelunasan. “Untuk pelunasan, yang bersangkutan langsung menuju bank penerima setoran. Jadi, kami hanya mengelola untuk memberi tahu kepada jemaah agar segera melakukan pelunasan,” imbuhnya.
Panut menambahkan, selain biaya pelunasan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh CJH. Yakni terkait dengan paspor dan surat istitho’ah atau mampu dalam hal kesehatan. Surat itu, katanya, yang berhak mengeluarkan adalah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang dengan mekanisme dan cara-cara yang sudah diatur dalam prosedur operasi standar (SOP). (aya/pra)