BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN– Belum adanya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Balangan memaksa Satuan Lalu Lintas Polres Balangan melakukan patroli dan himbauan ketertiban lalu lintas di Balangan.
Sejak diberlakukannya ETLE, sejumlah personel kepolisian di Polres Balangan semakin menggiatkan himbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, baik dalam penggunaan alat keselamatan berkendara maupun kelengkapan surat kendaraan.
Baru-baru ini, sebuah kamera pengintai telah direncanakan untuk mendukung ETLE di Kabupaten Balangan.
Meski kawasan yang dikenal dengan nama Bumi Sanggam ini belum memiliki lampu lalu lintas, namun pemasangan kamera pengawas atau peralatan penunjang ETLE tetap dapat dipasang di lokasi-lokasi yang berpotensi rawan pelanggaran lalu lintas dengan kepatuhan.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kasatlantas Polres Balangan, AKP Imam Suryana menjelaskan, pemasangan ETLE saat ini masih dikoordinasikan dengan pemerintah setempat.
“Saat ini untuk rencana pemasangan kita fokus di tiga titik, dan hasil koordinasi bisa saja berubah pada uji lapangan forum komunikasi lalu lintas,” ujar AKP Imam, Rabu (7/12/2022).
Rencananya, kamera pengawas ETLE akan dipasang di simpang tiga Bungin, simpang empat tugu Paringin, dan simpang tiga Batumandi.
Baca juga: Wujudkan Tata Kelola Bersih, Kadiskkominfosan Balangan Dorong Inovasi SPBE
Baca juga: Untuk Mencegah Penularan HIV, Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Balangan Lakukan Deteksi Dini Orang Berisiko
Namun penempatan pastinya masih dalam koordinasi.
Lanjutnya, ke depan akan dibentuk nota kesepahaman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait keberadaan ETLE, karena harta bersama bukan hanya milik Polri.
Kemudian, ada dua opsi pelaksanaan ETLE di Kabupaten Balangan, yaitu ETLE mobile atau ETLE statis karena terkait dengan biaya atau anggaran Pemda dan Korlantas Polri.
AKP Imam terbang, untuk realisasi pelaksanaan ETLE di Balangan rencananya dipercepat.
Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan dan kepatuhan masyarakat, yang terpenting mengurangi korban jiwa akibat kecelakaan.
“Dengan pemberlakuan ETLE ini, masyarakat harus kembali waspada dan taat aturan,” imbau AKP Imam.
Tegasnya, Polres Balangan tidak hanya mengidentifikasi kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, tetapi semua termasuk orang dan karakteristik lainnya, apalagi ada hubungannya dengan pelaku kejahatan atau ada keterkaitan antar fungsi.
Pihaknya juga berupaya menertibkan pengguna kendaraan yang melepaskan TNKB atau menggantinya dengan yang palsu.
Sambil menunggu peraturan yang dibuat oleh pimpinan.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)