Exxon Mobil Corp berhasil menyelesaikan gugatan kasus pelanggaran hak asasi manusia di wilayah operasi blok minyak dan gasnya di Lhoksukon, Aceh. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah warga desa yang mengklaim Exxon telah menyewa personel militer untuk menjamin operasinya dengan melakukan kekerasan terhadap warga. Kedua belah pihak telah menyelesaikan kasus tersebut pada 2001 dengan kesepakatan yang bersifat rahasia. Seorang juru bicara Exxon mengatakan penyelesaian tersebut “membuka lembaran baru bagi semua pihak.” Kasus gugatan tersebut akan disidangkan di Washington untuk memutuskan apakah Exxon lalai dalam mengontrak militer Indonesia untuk menjaga operasinya di Aceh selama periode kekerasan dan kerusuhan. Berdasarkan pengajuan pengadilan, para penggugat terdiri dari 11 penduduk desa yang tidak disebutkan namanya. Exxon berargumen dalam pengajuan pengadilan bahwa tidak ada hubungan cukup antara perusahaan dan kesalahan yang dilakukan oleh tentara. Saat ini, hakim Distrik AS Royce Lamberth telah memerintahkan Exxon untuk membayar sekitar $289.000 setelah menemukan bahwa pengacara Exxon secara tidak benar telah menuduh pengacara lawan bertindak “gila” selama deposisi.