WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aksi kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Penagih utang ini berhasil melukai korban yang masih remaja.
Hal itu juga diungkapkan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH kepada awak media.
“Seminggu lalu ada kasus debt collector di Tapin yang menagih uang dengan kekerasan bahkan ditikam,” kata Irjen Pol Andi Rian saat jumpa pers di Mapolda Kalsel, Rabu (8/3/2023). ).
Jenderal bintang dua ini juga mengaku menaruh perhatian khusus pada kekerasan yang dilakukan debt collector di Tapin.
BACA JUGA: Arahan Kapolda Kalsel Terkait Aksi Debt Collector di Tapin
Dia langsung meminta Polres Tapin segera menangkap debt collector yang terlibat dalam peristiwa Tapin.
“Saya langsung mengarahkan Kapolres. Tersangka pertama ditangkap kurang dari 24 jam, kemudian tersangka kedua juga ditangkap paling lambat tiga hari kemudian,” jelasnya.
Irjen Pol Andi Rian juga menambahkan, kekerasan yang dilakukan debt collector saat ini menjadi perhatian Polri.
“Tentunya kasus seperti ini menjadi salah satu perhatian Polri agar hal ini tidak terjadi dan berkembang khususnya di Kalsel,” pungkasnya.
Utang di Perusahaan Binuang
Sementara itu Kapolsek Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, korban SA (17) dianiaya menggunakan senjata tajam saat pelaku datang ke rumahnya untuk menagih hutang.
Kakak korban berinisial J diketahui memiliki utang sebesar Rp. 1,9 miliar kepada sebuah perusahaan di Binuang, Tapin.
Saat itu, kakak korban sempat bertengkar dengan pelaku. Kemudian SA yang hendak mengintervensi malah diserang oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
“Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di tangan kiri serta beberapa luka tusukan di sekujur tubuhnya,” kata AKBP Ernesto Saiser kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Pelaku datang ke rumah korban tidak sendirian. Ia membawa dua temannya yang juga debt collector.
“Korban mendengar keributan dan ingin turun tangan,” jelasnya.
BACA JUGA: Debt Collector Tusuk Remaja di Pualam Sari Binuang, Polisi Selidiki Penarikan Paksa Honda Jazz
Meski datang bersama dua temannya, polisi hanya menetapkan satu pelaku sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan.
“Namun berdasarkan keterangan keluarga korban, kedua teman pelaku juga memegang tangan korban,” imbuhnya.
Selain menetapkan tersangka dan memeriksa dua orang lainnya, polisi juga akan memanggil perusahaan tempat pelaku bekerja.
“Kami juga akan memanggil perusahaan terkait untuk mengetahui apakah penganiayaan dan ancaman tersebut merupakan arahan, atau inisiatif dari tersangka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Redaktur : DTM