Pansus DPRD Kota Banjarmasin terus membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren (Ponpes) dan saat ini memasuki tahap finalisasi.
“Mungkin kita bisa mengagendakan satu pertemuan lagi untuk membahas Raperda ini dan bisa kita finalkan untuk pengesahan lebih lanjut menjadi Perda,” ujar Ketua Pansus Fasilitasi Raperda Pesantren, Arufah Arif.
Dalam pembahasan ini untuk kesekian kalinya, jelas Arufah, Pansus mengundang bagian hukum, bagian kesejahteraan rakyat, bagian Kesbangpol Kota Banjarmasin, pengurus sejumlah pesantren dan beberapa SKPD terkait, Senin (10/723).
Raperda atas prakarsa dewan dimaksudkan sebagai upaya membantu pesantren yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Sementara itu, kata Arufah Arif selaku Ketua Pansus Raperda Pesantren sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Dengan demikian diharapkan peraturan ini memberikan angin segar bagi pesantren,” kata Arufah Arif kepada wartawan {KP}.
Dijelaskan, terkait pembahasan Raperda tersebut, Pansus DPRD Kota Banjarmasin kembali fokus membuat pedoman (instruksi) dalam pemberian hibah pesantren agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan, sebelumnya untuk menggali informasi tersebut, katanya, Pansus Sarana Penyelenggaraan Pondok Pesantren telah melakukan studi banding dengan DPRD Kota Bogor dan Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
“Studi banding dilakukan untuk mengumpulkan informasi guna memperkuat data terkait Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren,” ujar Arufah Arif.
Arufah Arif menjelaskan, dari kunjungan yang dilakukan Pansus mendapat banyak masukan, terutama terkait informasi pesantren.
Seperti soal batasan kewenangan yang bisa difasilitasi oleh pemerintah daerah di Pemko Banjarmasin untuk membantu mengembangkan pesantren.
Arufah Arif menjelaskan, berdasarkan tiga fungsi kewenangan yang dapat difasilitasi oleh daerah yaitu pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Terkait fasilitasi pesantren, lanjutnya, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan berupa hibah infrastruktur, hibah tunai, dan pembinaan yang dikelola sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan SKP masing-masing.
“Harapan kami, ketika Raperda ini telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pesantren mendapatkan kemudahan dari pemerintah Kota Banjarmasin,” ujar Arufah Arif yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin.
Disebutkan, fasilitasi diberikan oleh Pemko Banjarmasin baik dalam bentuk bantuan finansial maupun infrastruktur.
Dengan payung hukum tindak lanjut UU No: 18 Tahun 2019, kata Arufah Arif, SKPD menjadi yang terdepan.
Pihaknya tidak segan-segan memberikan bantuan kepada pesantren karena regulasinya sudah ada.