Forum Wakil Kepala Daerah (Wakada) seluruh Indonesia sepakat bahwa dalam menjalankan tugasnya terutama terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan isu politik pada tahun 2024 perlu berpedoman pada peraturan baru.
Menurut Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, Lokakarya Etika Pemerintahan dan Isu Politik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Forum Wakil Kepala Daerah Koordinator Daerah Jawa Tengah bertujuan untuk memperbaharui kejelasan tugas para wakil kepala daerah yang ada. kepala.
“Tadi kami berdiskusi dengan beberapa wakil kepala daerah tentang perlunya regulasi hukum untuk memperbaharui kejelasan tugas wakil kepala daerah,” ujarnya Senin 06/12/23.
Dengan adanya kesepakatan yang akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke pemerintah pusat, H Arifin Noor berharap akan muncul regulasi baru yang lebih baik dari sebelumnya.
“Mudah-mudahan ini diakomodir oleh Kemendagri dengan keluarnya peraturan yang mampu mengatur dengan baik tugas-tugas wakil kepala daerah,” harapnya.
Dari data yang terkumpul, Lokakarya Isu Politik dan Etika Pemerintahan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Hotel Sahid Jaya – Solo, bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan dibuka langsung oleh Kabid Politik Dalam Negeri, Sulistyo Yuli Utomo, mewakili Gubernur Pusat. Jawa.
Isu hangat dalam forum tersebut membahas situasi terkini, tepatnya pasca reformasi 1998, di mana Indonesia dihadapkan pada situasi dilematis. Di satu sisi, demokratisasi telah memberikan kebebasan yang luas bagi setiap orang, termasuk para wakil kepala daerah sebagai penyelenggara negara, untuk berekspresi dan mengaktualisasikan diri di ruang publik. .
Namun perubahan tersebut tidak dibarengi dengan kode etik yang berakar pada nilai dan norma sosial, agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sehingga kini muncul fenomena baru berupa perilaku, tindakan dan kebijakan pemerintah yang dipandang tidak sesuai dengan standar etika masyarakat Indonesia.
Tak hanya itu, pembahasan juga membahas kewenangan wakil kepala daerah saat ini yang dinilai masih memerlukan penjelasan detail.
Apalagi, dalam aturan pembagian tugas, wakil kepala daerah tidak lagi masuk dalam jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).