Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong terkait Kekayaan Intelektual Komunal, Indikasi Geografis dan Klinik Keliling Kekayaan Intelektual 2023 (MIPC) Rencana Kegiatan.
Kepala Sub Bidang Jasa Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina dan staf Subbid YanKI diterima langsung oleh Hj. Hamida Munawarah, Sekda Kabupaten Tabalong dan Endang Susilowati Dwi Hartati, Inspektur Mutu Dinas Pertanian mengambil tempat di Sekda Tabalong (Rabu, 3/5/23).
Tim Kanwil Kalsel yang dipimpin oleh Kasubbag Pelayanan HKI menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan koordinasi yaitu meminta dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual, inventarisasi kekayaan intelektual komunal properti, indikasi geografis di Kabupaten Tabalong dan rencana kegiatan MIPC tahun 2023.
“Kanwil Kemenkumham Kalsel sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengharapkan dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Tabalong terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tabalong,” jelas Eka Shanty mewakili kepala kanwil.
Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel juga menyampaikan bahwa pada Juni 2023 akan digelar MIPC yang merupakan Mobile Intellectual Property Clinic, yang akan menghadirkan beberapa pakar kekayaan intelektual untuk memberikan layanan on the spot bagi masyarakat.
Koordinasi yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong juga berharap beberapa Potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Tabalong dapat didaftarkan.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga mengharapkan dukungan Pemkab Tabalong dalam hal penganggaran untuk fasilitasi permohonan kekayaan intelektual (merek dan hak cipta) tahun ini dan tahun berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Tabalong yang dalam hal ini dipimpin oleh Sekda mendapatkan koordinasi yang baik dan mendukung penuh apa yang telah direncanakan oleh Kanwil Kemenkum HAM Kalsel tentang Kekayaan Intelektual.
“Kami akan menindaklanjuti KIK kami yang berpotensi menjadi GI dan Pemkab Tabalong juga berencana akan mendaftarkan 5 KIK Potensi IG jenis beras dan 5 KIK Potensi IG jenis durian,” terang Sekda Kabupaten Tabalong.
Untuk program anggaran fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, Pemkab Tabalong berencana akan membahas dan memasukkannya pada periode perubahan (September) dan tahun-tahun berikutnya.
“Ini menjadi perhatian kami dalam upaya peningkatan layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat khususnya di Tabalong,” pungkas Hj. Hamidah Munawarah
Dalam kegiatan ini kedua belah pihak yaitu Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Kanwil Kemenkum HAM Kalsel memiliki semangat yang sama untuk bersinergi dan berkolaborasi terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tabalong dan MIPC 2023 rencana kegiatan. (Kontributor Divyankumham: Aji Prasetyo, Ed: Joel/Eko)