Seorang warga Desa Masukai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong berinisial TH (35) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan.
TH diamankan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Murung Pudak pada Rabu (24/05/2023) malam di kediamannya.
Peristiwa penipuan bermula saat TH mendatangi kediaman korban berinisial EF (32) di sebuah kompleks perumahan di Desa Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak untuk menggadaikan tanah.
“TH berniat menggadaikan sebidang tanah seluas 1 hektar yang terletak di desa Masukau senilai Rp9,5 juta,” kata Sutargo.
EF menyetujui harga dan membayarnya ke TH. Kemudian keesokan harinya ia pergi ke kantor Kepala Desa Masukau untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, pihak Kantor Desa Masukau menjelaskan kepada EF bahwa dokumen tersebut palsu,” jelasnya.
Pemalsuan itu diketahui berdasarkan tanda tangan palsu Kepala Desa Masukau, stempel kantor Desa.
“Kantor Desa juga menghubungi saksi-saksi yang namanya tercantum dalam surat pernyataan kepemilikan fisik bidang tanah untuk menanyakan hal tersebut dan mereka menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangani surat tersebut,” jelasnya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, EF mendatangi rumah orang tua TH yang tidak jauh dari Kantor Desa dan bertemu dengan ibu pelaku.
Dijelaskan juga bahwa pelaku tidak pernah memiliki sebidang tanah pun di Desa Masukau, lanjutnya.
Selanjutnya EF kembali ke kediaman TH untuk menanyakan keaslian dokumen tersebut dan menjelaskan bahwa dokumen tersebut palsu.
“EF meminta pertanggungjawaban TH dan akhirnya disepakati mengembalikan uang secara cicilan,” ujarnya.
Namun, TH belum juga membayar, sehingga EF kembali menemuinya. Beberapa hari kemudian TH tidak bisa dihubungi lagi dan uang ganti rugi tidak dibayarkan.
“Terkait kejadian itu, pelapor keberatan dan melaporkannya ke polisi,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar barang fiktif, surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah milik Reg. Nomor 590/01/M/MP/01/2022, Masuk 21 April 2022.