TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Pria Tabalong ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba, barang dilempar ke pinggir jalan hingga akhirnya tertangkap, Klip Plastik Berisi Sabu Disita.
Pengungkapan kasus kejahatan narkoba. setelah petugas mendapat informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku ditangkap di kediamannya.
Niat DH (23) untuk bertransaksi sabu gagal total setelah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan DH dilakukan oleh Kasat Narkoba AKP Fathony Bahrul Arifin bersama anggotanya di kediaman pelaku di Desa Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Mobil Pickup yang Diparkir di Jalan Desa Durian Kubu Raya Terbakar, Balita 3 Tahun Hampir Jadi Korban
Baca juga: Sita 13 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp 800.000 Diduga Dari Penjualan Narkoba, Pria HSS Kalsel Ditangkap
Baca juga: Seorang sopir truk di Batibati, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi, kedapatan membawa 4 paket sabu di saku celananya
Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Kemudian, setelah petugas melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Subsidi Sihumas Penmas, Aiptu Irawan Yudha Pratama menjelaskan, penangkapan DH dilakukan setelah dilakukan penyelidikan.
“DH diketahui petugas melakukan transaksi narkoba dari informasi masyarakat,” kata AIPTU Irawan Yudha Pratama, Senin (16/1/2023).
“Saat petugas menemukan seseorang sesuai informasi yaitu seorang pria yang mengendarai sepeda motor matic warna putih di jalan raya Desa Pembataan,” lanjutnya.
Kemudian, pengejaran target dilakukan saat melintasi kompleks perumahan di Desa Batas, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Anggota Satresnarkoba Polsek Tabalong melihat target membuang sesuatu.
Disaksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan barang-barang yang dibuang pelaku yaitu bungkus rokok berisi klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu.
Tak lama kemudian, petugas yang menyisir dan mencari informasi pelaku sesuai ciri-ciri tersebut akhirnya menemukan pelaku sudah berada di kediamannya.
Selanjutnya, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tabalong.
Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan berupa plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dengan berat bersih 0,18 gram, satu kantong plastik berisi serbuk bening diduga sabu dengan berat bersih 2,38 gram.
Selain itu, kantong plastik bening, sebungkus rokok, handphone biru tua, sepeda motor matic warna putih, jaket, celana panjang biru tua dan uang Rp.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Transaksi Narkoba di Tanjung Gagal Satresnarkoba Polres Tabalong Kalsel