Kedatangan guru honorer ini disambut anggota DPRD Balangan dari Komisi 1, Senin (3/7/2023).
Informasi dari salah satu tenaga honorer yang mengungkapkan pernah mengajar selama 12 tahun di sebuah sekolah dasar, saat ini menerima gaji sebesar Rp. 1 juta per bulan.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Balangan yang mengatur besaran gaji THL yaitu untuk pengalaman kerja kurang dari 4 tahun gajinya Rp. 1,4 juta, pengalaman kerja 4 sampai 8 tahun Rp. 1,5 juta, pengalaman kerja 8 sampai 12 tahun adalah Rp. 1 ,7 juta dan pengalaman kerja lebih dari 12 tahun Rp. 1,9 juta.
“Kami memiliki data ada 52 guru honorer yang belum masuk daftar kenaikan gaji, ditambah 39 pengurus, 14 pustakawan, dan 76 penjaga sekolah,” ujarnya.
Syahbudin sebagai anggota Komisi I mengatakan, sebelumnya ia telah melakukan pertemuan dengan para guru yang mengeluhkan hal yang sama.
Namun, sebelum keluarnya surat edaran bupati tentang kenaikan gaji, untuk DPRD Balangan sendiri, gaji tenaga honorer mengacu pada Harga Satuan Baku (SSH).
“Kami berharap pencocokan data bisa dilakukan, jika masih ada kebutuhan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer ini dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I Rusdi menyampaikan apresiasinya kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah, khususnya di pedesaan.
Karena pekerjaan guru adalah pengabdian. Hak-hak tenaga kependidikan harus diberikan dengan baik.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan, H Abiji mengatakan, data tersebut akan dicocokkan dengan data yang dimiliki Dinas Pendidikan.
Jika ada kendala administrasi akan dibantu, namun jika persyaratan tidak sesuai, mungkin perlu waktu untuk dimasukkan ke dalam database.
“Misalnya, guru honorer sudah mengajar bertahun-tahun, tapi dengan surat keputusan kepala sekolah yang gajinya menggunakan dana BOS, karena gaji dilakukan sesuai surat edaran, guru honorer diangkat oleh pemerintah daerah,” ujarnya. dikatakan.