AH (51) ditangkap Satreskrim Polres Tabalong karena melontarkan ancaman saat menggelar sidang dengan warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan belum lama ini.
AH disebut melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Diketahui pula AH merupakan warga Desa Paringin Kota, Kecamatan Paringin Kota, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, SIK, MH melalui PS. Kabid Humas Polsek Tabalong Iptu Sutargo, SH, MM menjelaskan, pelaku AH diamankan di kediamannya di Desa Paringin Kota pada Selasa (23/5/2023) sore.
“Sebelum ancaman terjadi, dilakukan audiensi dengan warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong di ruang rapat Gedung DPRD Tabalong, Selasa (28/2/2023) pagi,” kata Sutargo.
Namun yang hadir bukan perwakilan warga Desa Kasiau atau perangkat desa, melainkan seorang pria berinisial HH yang merupakan warga Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan pelaku AH.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Pertanahan Tabalong (BPN) yang disampaikan oleh kepala ukur menyatakan bahwa tanah yang diklaim/diakui oleh pelaku HH dan AH atas nama Slamet Riadi dan Septrianus berada di kawasan hutan tepatnya di sebuah kawasan hutan produksi tetap, maka di atas tanah atas nama Asma berada dalam kawasan HGU PT. Tri Immortal Realm dan juga di kawasan hutan.
Berdasarkan hasil pemaparan tersebut, korban CY (42), warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur sebagai perwakilan PT. Adaro Indonesia menyatakan bahwa PT. Adaro Indonesia tidak dapat melakukan pelepasan dan ganti rugi atas tanah yang diklaim/diklaim.
Namun ketika pelaku AH dan HH, saat menyampaikan pendapatnya, meminta PT. Adaro Indonesia tetap melepaskan dan membayar ganti rugi atas tanah yang diklaim/diklaim dan tidak mau melalui jalur hukum yang berlaku.
“Pertemuan ditutup tanpa ada kesepakatan, dan saat korban hendak keluar dari ruang rapat, tiba-tiba pelaku AH mendekatinya dan menarik kerah baju korban dengan tangan kiri. Korban secara reflek mencoba menangkis, namun pelaku tetap melanjutkan. perbuatannya yaitu dengan mengepalkan tangan kanannya, berusaha memukul korban sambil berkata “hati-hati jika kada (TIDAK) menghadapi pembebasannya”, lanjutnya dikutip dari laman Polsek Tbalong, Sabtu (27/5/2023).
Keduanya kemudian dipisahkan oleh para undangan peserta rapat yang hadir saat itu.
Pelaku AH saat ini ditahan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti juga diamankan berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AH dan 1 kaos putih lengan pendek dengan kancing di bagian atas dibuka.