JAKARTA – Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berencana menyewa hingga 9 unit pesawat yang khusus digunakan sebagai operasional layanan penerbangan ibadah haji pada 2023.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan pihaknya akan menyewa sekitar 7 unit hingga 9 unit pesawat untuk memenuhi kebutuhan penerbangan ibadah haji tahun ini. Irfan mengatakan, perseroan tengah memfinalisasikan jumlah pesawat yang akan disewa.
Dia mengatakan pesawat yang akan disewa berjenis badan lebar (wide body) seperti Airbus A330 dan Boeing B777. Meski demikian, Irfan tidak menyebutkan dana yang disiapkan untuk menyewa pesawat tersebut.
“Yang akan kami sewa rencananya jenis wide body karena ada persyaratan khusus dari Kementerian Agama soal kapasitas tempat duduk yang berkaitan dengan jumlah kloter,” kata Irfan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Irfan menambahkan bahwa secara keseluruhan GIAA akan mengoperasikan sekitar 15 unit hingga 17 unit pesawat selama masa penerbangan ibadah haji 2023.
Dia menuturkan, GIAA mendapatkan penugasan untuk menerbangkan sekitar 105.000 jemaah selama masa haji yang berlangsung mulai dari akhir Mei hingga awal Agustus 2023.
Garuda Indonesia juga mendapatkan penugasan untuk pengurusan koper milik jemaah selama keberangkatan dan kedatangan kembali di Indonesia.
Oleh karena itu, GIAA juga tengah menyiapkan sejumlah karyawan yang akan ditempatkan di Madinah dan Jeddah untuk membantu dan mendampingi para jemaah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Berdasarkan salinan yang diterima Bisnis, Kepala Negara meneken Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tersebut yangakan mengatur biaya haji per embarkasi, serta biaya yang harus dibayarkan oleh para calon jemaah haji.
Besaran BPIH pada tahun ini ditetapkan dalam rentang Rp84,6 juta—Rp93,07 juta di mana angka ini tergantung asal embarkasi calon jemaah. Adapun, biaya haji atau BPIH tersebut diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah atau PHD, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU.
Adapun, besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima dipergunakan untuk biaya penerbangan haji; biaya hidup (liuing cost); dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Selanjutnya, besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.
Kemudian, besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.