Realitarakyat.com – Viral di media sosial unggahan berisi gaya hidup mewah istri Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Sebelumnya, gaya hidup mewah para istri pejabat sempat menjadi sorotan publik, salah satunya istri Direktur Penyidikan (Dirinvesti) KPK Brigjen Endar Priantoro.
Sorotan Gaya Hidup Istri Agus di Akun Media Sosial Tim TikTok Netizen, Kemunculan Istri Kabareskrim dan Kaitannya dengan Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal yang Dilakukan Ismail Bolong.
“Ayo bongkar! Kali ini, perilaku hedonis istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang terseret kasus suap tambang liar!
Dalam foto yang diunggah, Agus terlihat bergandengan tangan dengan istrinya yang mengenakan jam tangan putih dan kacamata kuning. Setelahnya, sang istri yang akrab disapa Evi Celiyanti berpose mengenakan jaket putih, kacamata, dan sepatu hitam putih.
Harga sepatu yang dikenakan suami Evi ini ditaksir mencapai Rp 14,2 juta. Agus dan Evi juga terlihat berfoto di luar negeri, sama-sama berkacamata. Agus memakai kacamata merek Louis Vuitton dan Evi dari Gucci seharga US$422.
Selain itu, ada pula foto Evi yang mengenakan kacamata dan sepatu mahal Hogan. Selain itu, Evi kerap mengunggah foto yang mirip model. Slide terakhir, screenshot pemberitaan Ismail Bolong, tersangka kasus illegal mining di Kalimantan Timur.
Tangkapan layar berita itu berjudul “Viral video pengakuan Ismail Bolong bayar Rp6 miliar ke Kabareskrim terkait penambangan liar di Kaltim.” “Wow! Kamu bisa berkeliling dunia dan menggunakan barang-barang bermerek, bukankah uangnya dari penambangan ilegal?” karenanya menulis di TikTok.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah mengingatkan Polri untuk hidup sederhana dan tidak memiliki gaya hidup mewah seperti yang disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Presiden bilang, tinggalkan gaya yang tidak sesuai zaman ini, hidup hedonis,” kata Sigit, Selasa, 18 Oktober 2022.
Menurutnya, anggota polisi yang menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial berisiko mendapat hukuman penjara hingga pemecatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019 yang berisi tentang aturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah PNS. di Polri.
Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pimpinan Polri berulang kali menyampaikan kepada seluruh anggota Polri untuk tidak hidup mewah atau gaya hidup hedonistik. Tentu saja, dia menyebut bukan hanya anggota Polri tapi juga keluarganya.
“Berkali-kali Pimpinan Polri baik Kapolda maupun Kapolri memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak hidup mewah, jangan hidup hedonis, ini yang kami sampaikan,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis, 3 Maret 2020. 16. 2023.
Di Divisi Humas Polri, Ramadhan mengatakan, seluruh anggota sudah berkali-kali diingatkan untuk menjaga kedisiplinan agar tidak menjalani gaya hidup hedonis atau boros.
“Bersama keluarga, istri dan anak-anaknya, gaya hidup masih tetap yang tidak boleh diubah menjadi gaya hidup atau gaya hidup tidak mewah, atau gaya hidup hedonis,” ujarnya.
Menurutnya, jika ditemukan ada anggota Polri atau keluarganya yang masih menjalani gaya hidup hedonistik maka akan diberikan sanksi.
“Tentu kami ingatkan kepada anggota beserta keluarganya yang melakukan atau melanggar instruksi tersebut akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Sebelumnya, surat laporan hasil penyelidikan (LHP) diedarkan yang ditujukan kepada Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4 /2022/IV/DIVPROPAM, 7 April 2022, dirahasiakan.
Dalam butir h dokumen itu tertulis, Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Bareskrim Polri dan menyerahkannya kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yakni Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp3. miliar. setiap bulan untuk disalurkan kepada Bareskrim Dittipidter.
Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri langsung ke ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD 3 kali yaitu Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu, kesimpulan dari berita acara pemeriksaan ditemukan fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa tambang batu bara ilegal yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun belum ada upaya penindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim karena ada uang koordinasi dari pengusaha tambang liar. Selain itu, ada hubungan erat antara Tan Paulin dan Leny Tulus dengan jajaran Polda Kaltim.
Tak hanya itu, video Ismail Bolong juga tersebar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku mengumpulkan dan menjual batu bara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Penghasilannya berkisar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per bulan.
“Penghasilan yang saya dapat dari mengumpulkan dan menjual batu bara sekitar Rp5 hingga Rp10 miliar per bulan,” kata Ismail Bolong dalam videonya.
Setelah itu, Ismail Bolong juga mengaku menghubungi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang sudah tiga kali memberikan uang. Pertama, uang yang dibayarkan pada September 2021 sebesar Rp2 miliar, pada Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan pada November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Agus membantah pernyataan Sambo soal pemeriksaan diri terkait kasus penambangan liar di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diungkapkan Ismail Bolong.
Agus menegaskan tidak melupakan ingatannya, sehingga mengingat tidak ada penyidikan dalam kasus penambangan liar tersebut.
“Seingat saya, saya belum (diperiksa terkait kasus pertambangan ilegal Ismail Bolong). Saya tidak melupakan ingatan saya,” kata Agus, Selasa, 29 November 2022.
Kepala Seksi Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Ismail Bolong (IB) berperan mengatur kegiatan penambangan liar dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) milik PT Santan. Batu Bara (SB).
“IB bertugas mengatur rangkaian kegiatan penambangan liar di lingkungan PKP2B oleh perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha pertambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” kata Nurul, Kamis, 8 Desember 2018. 2022.
Dua tersangka lainnya, Rinto (RP), merupakan pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Seperti halnya Ismail Bolong, Rinto juga berperan dalam mengatur kegiatan penambangan liar.
“RP sebagai kuasa direktur PT EMP bertugas mengelola operasional batubara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan untuk dijual atas nama PT EMP,” kata Nurul.
Tersangka terakhir, lanjut Nurul, Budi (BP) disebut sebagai penambang batu bara ilegal. Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.[prs]