TANJUNG, Kontrasonline.com – Diduga akibat guyonan berlebihan, pria berinisial SY alias Tuyul (42), warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya, tega menikam temannya sendiri.
Korban berinisial AL (27) yang merupakan temannya dari kampung halamannya ditusuk dengan pisau di sebuah toko tempat pemuatan kayu di Desa Binjai, Sabtu (25/3).
Akibat kejadian tersebut, pelaku kemudian ditangkap Satreskrim Polsek Tabalong bersama Polsek Muara Uya pada malam harinya.
Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku ditangkap terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap temannya berinisial AL.
“Pelaku dan korban sama-sama bekerja sebagai buruh angkut kayu,” ujarnya, Senin (27/3).
Sutargo menjelaskan, di awal kejadian, korban bercanda berlebihan dengan pelaku saat sedang bekerja.
“Dua hari sebelum kejadian, yakni 23 Maret, saat pelaku mengangkat balok kayu tersebut korban mengaitkan kaki pelaku sehingga pelaku terjatuh,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, di sebuah toko tempat pemuatan kayu di Desa Binjai, korban dan pelaku saling bercanda.
“Namun, pelaku yang sebelumnya dianiaya ternyata sudah menyiapkan sebilah pisau yang kemudian ditusukkan ke korban,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, korban pulang dan memberitahu istrinya berinisial NA bahwa dirinya telah ditikam.
“Korban mengalami luka tusuk di perut bagian bawah dan tangan kanan, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Muara Uya untuk mendapat perawatan medis dengan lima jahitan,” kata Sutargo.
Sutargo menuturkan, pasca kejadian, keluarga korban mendatangi orang tua pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
“Karena merasa masih bertetangga dan berawal dari candaan yang berlebihan, keluarga korban sempat mendekati orang tua pelaku dan pelaku untuk meminta bantuan medis, namun keduanya mengaku tidak punya uang,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, istri korban keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Uya pada hari yang sama dan petugas menangkap pelaku.
“Pelaku ditahan di Polres Tabalong atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 (1) KUHP,” ujarnya.
“Barang bukti juga diamankan berupa celana pendek warna abu-abu, celana dalam pria warna biru, selembar KTP pelaku dan pisau keris, sedangkan keris yang digunakan untuk menusuk masih digeledah,” kata Sutargo. (Bisa)