BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Mengawali tahun 2023, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung menggelar kegiatan bertajuk Penguatan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga pendampingan terkait pengelolaan penerimaan pajak pusat untuk belanja daerah melalui APBD, Kamis (2/2/2023).
Dalam kegiatan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion dan Sharing Session ini seluruh pemerintah kabupaten di wilayah kerja KPPN Tanjung yaitu dari BPKAD Tabalong, BPKAD Kabupaten Balangan dan BPKAD Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi peserta.
Disampaikan oleh Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi FGD dan sharing session ini sudah sesuai dengan ketentuan, dimana pemerintah daerah wajib melakukan rekonsiliasi pajak pusat dengan KPPN dan KPP daerah.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Baca juga: Penerimaan Perpajakan Kalteng Tahun 2022 sebesar Rp 23.154 Triliun
Baca juga: Terhitung mulai 1 Januari 2024 NIK berlaku sebagai NPWP, wajib pajak dapat melakukan pencocokan data mandiri
Tujuan kegiatan ini, kata Sigid, untuk meningkatkan kompetensi pejabat dan pegawai KPPN Tanjung terkait pengelolaan anggaran dan keuangan daerah.
Selain itu juga untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penguatan hubungan keuangan pusat dan daerah.
Sigid Mulyadi juga mengingatkan pemerintah daerah untuk segera melakukan rekonsiliasi pembayaran pajak pusat untuk belanja daerah pada semester II tahun 2022 yang dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Februari.
Sebab, persyaratan penyaluran DBH PPh dan PBB merupakan laporan kinerja pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pemerintah daerah.
“Laporan kinerja berupa berita acara Rekonsiliasi Pajak Pusat antara Pemkab, KPPN Tanjung dan juga KPP Pratama Tanjung,” jelas Sigid.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah pusat berulang kali menyoroti kinerja belanja pemerintah daerah yang masih dominan untuk pembayaran gaji pegawai.
“Artinya belanja pegawai dalam APBD masih lebih tinggi dari belanja modal. Untuk itu belanja APBD perlu terus digenjot agar terus meningkat dalam mendukung upaya perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik di daerah, ” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, para peserta dari pemerintah daerah yang terlibat memberikan penjelasan mengenai mekanisme perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Dimana pada prinsipnya pengelolaan keuangan di daerah kurang lebih sama dengan proses penganggaran APBN yang perlu didiskusikan dengan anggota DPRD.
Beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah terkait pelaksanaan TKD juga disampaikan, baik terkait pendistribusian, pelaksanaan, dan pencatatan.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin Harapkan Serap PAD Maksimal dari Pajak Bumi dan Bangunan
Di akhir kegiatan, Kepala KPPN Tanjung berpesan kepada pemerintah daerah untuk terus bersinergi dan bersinergi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah melalui percepatan pelaksanaan APBD.
“KPPN Tanjung siap membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dan pengelolaan keuangan daerah, baik melalui pemberian masukan maupun sharing knowledge terkait implementasi kebijakan,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)