BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Menyasar masyarakat di ujung utara Kabupaten Tabalong, Pengadilan Agama (PA) Tanjung kembali menggelar program Gempa atau Gerakan untuk melayani para pencari keadilan dari desa-desa terluar.
Secara khusus, rombongan tersebut dilepas Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, Jumat (2/12/2022), di depan rumah dinas Pendopo Bersinar.
Program Gempar jilid kedua tahun ini mengunjungi masyarakat di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, yang merupakan perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Ketua PA Tanjung Abdullah mengatakan, dalam pergolakan ini digelar pertemuan terpadu di tempat tersebut bekerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan terkait, seperti Disdukcapil, Dinas Sosial, Kementerian Kehakiman, Baznas Tabalong dan BRI.
Baca juga: Peringati HUT ke-57, Bupati H Anang Ucapkan Terima Kasih Kejaksaan Atas Pendirian Tabalong
Baca juga: Mobil Sewaan Gelap untuk Main Judi di Kalteng, Pria Asal Pudak Tabalong Depresi Ditangkap di Jambi
Baca juga: Rapat Penetapan UMK Tabalong Tahun 2023 Telah Digelar, Kadisnaker Sebut Lebih Tinggi Dari UMP Kalsel
“Kegiatan sidang terpadu ini juga bertepatan dengan HUT Kabupaten Tabalong ke-57, dengan tema Gotong Royong Wujudkan Tabalong Sebagai Serambi Kalimantan Selatan, Menunjang Ibu Kota Negara,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengambil momentum tersebut dengan menggelar sidang terpadu ini dengan memilih Desa Solan yang berada di wilayah perbatasan dengan Kaltim tempat IKN berada.
Ia menyampaikan, dalam program Gempar, sidang terpadu yang diselenggarakan terdiri dari sidang pengesahan perkawinan, talak dan talak cerai.
“Ada 28 kasus yang akan disidangkan,” katanya.
Selain sidang terpadu, dalam rangkaian pergolakan ini juga dilakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Jadi kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya dan akan terus kami laksanakan secara berkesinambungan,” ujarnya.
Peradilan Agama, lanjutnya, harus benar-benar dirasakan keberadaannya dan bermanfaat bagi masyarakat melalui putusan yang adil, pasti dan bermanfaat.
Salah satu cara yang dapat dilaksanakan adalah dengan mengadakan sidang terpadu di tempat yang sesuai dengan prinsip sidang sederhana, cepat dan murah.
“Mahkamah Agung juga memiliki kebijakan afirmatif terhadap masyarakat terpencil, fakir miskin, perempuan dan anak serta penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Kelompok ini sangat rentan ketika berhadapan dengan hukum, dan hanya akan memperburuk keadaan mereka jika tidak ada perhatian khusus yang diberikan kepada mereka.
Baca juga: Keberhasilan Budidaya Hortikultura Petani Lokal Berkontribusi Pengendalian Inflasi di Tabalong
Ia menambahkan, untuk mendukung terwujudnya biaya yang murah dan proses persidangan yang lebih cepat, MA juga mengoptimalkan penggunaan TI dalam pelayanan.
Sehingga banyak aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat seperti pendaftaran kasus online, sistem penelusuran kasus online dan lain-lain. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)