DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja dengan mengundang PT Adaro Indonesia. Rapat kerja ini digelar DPRD Balangan untuk mengklarifikasi data perbatasan dan hasil produksi antara Kabupaten Balangan dan Tabalong.
RUSDI Wakil Ketua Komisi I DPRD Balangan mengatakan, selama ini untuk daerah yang berada di perbatasan antara Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong belum jelas titik penambangan dan hasil produksinya.
“Makanya kami minta data riil sesuai kondisi di lapangan hasil produksi yang diperoleh masing-masing kabupaten,” ujarnya dalam rapat di Kantor DPRD Balangan, beberapa waktu lalu.
DPRD Balangan meminta kejelasan data lokasi perbatasan dan hasil produksi tiap kabupaten, juga terkait dana bagi hasil yang nantinya akan diserahkan ke pemerintah daerah. Yang dihitung berdasarkan jumlah hasil produksi.
“Kalau wilayah pertambangan di Kabupaten Balangan lebih luas dan hasil produksinya juga lebih tinggi, maka bagi hasil tidak bisa diberikan sama dengan kabupaten lain. Hal ini perlu diperjelas dan bisa digunakan untuk beberapa tahun ke depan karena potensi pertambangan di wilayah Kabupaten Balangan masih sangat luas,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan beberapa anggota DPRD lainnya yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Balangan M Ifdali mengatakan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan kembali berupaya agar hasil produksi yang diperoleh dari Wilayah Kabupaten Balangan dan Tabalong semakin jelas.
Pasalnya, selama ini daerah perbatasan antara Kabupaten Balangan dan Tabalong menjadi penyumbang produksi terbesar. Sedangkan hasil produksi tidak disebutkan secara jelas di setiap kecamatan.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, masih belum ada titik terang terkait data hasil produksi kabupaten dan akan dilanjutkan dengan rapat berikutnya.
Secara terpisah, Wahyudi, Kepala Seksi Hubungan Pemerintah PT Adaro Indonesia, mengatakan sulit memberikan data aktual produksi karena produksi tidak menentu sesuai arah kandungan batubara, pihaknya juga tidak bisa membatasi eksploitasi. “Sementara itu, data areal konsesi atau lahan yang telah diberikan izin dan lubang atau areal yang merupakan areal produksi dapat diakses secara terbuka dan telah dilaporkan ke bagian ESDM,” ujarnya.(rekam jejak)