BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN – DPRD Balangan menggelar rapat paripurna yang mengagendakan pembahasan 12 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (31/01/2021).
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan dan jajaran pemerintah daerah lainnya yang diwakili Sekda Sutikno di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan.
12 Raperda yang diusulkan antara lain Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah, Penyertaan Modal dalam bentuk Barang kepada PT Bank Kalsel, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian, pencabutan Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi dan perubahan Perda Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ada pula pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan SOTK Nomor 2 Tahun 2021, Lembaga Adat di Kabupaten Balangan, Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Corporate Social Responsibility.
Selanjutnya, Raperda Pemberdayaan Kerjasama Masyarakat, Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin serta Raperda Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan.
Sidang paripurna I sidang I tahun sidang 2023 juga diisi dengan agenda pengumuman usulan pelantikan Pemberhentian Sementara (PAW) anggota DPRD Balangan sisa masa jabatan 2019-2024.
Usulan PAW, Nikmah menggantikan Edi Yulianto dari Fraksi PDIP Balangan karena telah meninggal dunia.
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan mengatakan, sesuai agenda rapat paripurna DPRD Balangan, pengumuman usulan pelantikan anggota PAW DPRD Balangan sisa masa jabatan 2019-2024, dari Fraksi PDIP.
Rapat Paripurna dihadiri oleh 13 anggota DPRD Balangan, dengan agenda mengumumkan usulan pelantikan anggota PAW DPRD Balangan, almarhum Edi Yulianto, sesuai yang diputuskan rapat Badan Musyawarah DPRD, bahwa pada Januari Partai PP PDI Perjuangan 18 melalui DPC PDIP Balangan menyampaikan tentang PAW anggota DPRD,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Pemda Balangan Sutikno menyampaikan bahwa untuk Raperda yang diusulkan akan diprioritaskan seperti izin usaha dan beberapa izin lainnya. “Itu terkait dengan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang sedang direncanakan,” ujarnya. (AOL)