Segerombolan pencuri mobil di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, dengan cara menggandakan kunci, ditangkap Satreskrim Polres Tabalong.
Geng itu diduga terdiri dari tiga pria. Yakni RO (25) warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, AS (33), warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandu Sari, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, dan NH (23) warga Murung. Desa Karangan, Kecamatan Muaraharus, Tabalong.
Kejadian bermula ketika pemilik mobil sebagai korban berinisial AB (50), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, berniat menjual mobilnya dengan mengunggahnya ke media sosial, namun kendaraannya dititipkan. di rumah keluarga MA-nya, di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Mobil yang terparkir di pinggir jalan dengan tulisan jual di kaca belakang memunculkan niat jahat RO saat melintas di depan rumah MA. Kemudian undang AS dan NH. Mereka pun melakukan aksinya. RO meminta dua rekannya datang ke MA untuk berpura-pura membeli dan mencoba mobil hitam itu.
Kemudian keduanya berbagi peran. NH membawa mobil dengan alasan ingin mengendarai kendaraan tersebut, AS menemani MA di rumah. Dalam perjalanan mencoba mobil tersebut, ternyata NH mampir ke pembuat kunci duplikat. Kunci mobil ganda. Kunci duplikat dikirim ke RO. Tanpa merasa bersalah karena menggandakan kunci mobil, NH kemudian mengembalikan mobil tersebut ke MA, beserta kunci aslinya. Keduanya meninggalkan rumah MA, mengaku meminta waktu untuk berpikir dan mengatakan akan menelepon lagi jika membeli mobil. Rabu dini hari (29/3), RO dan NH membawa kunci duplikat ke rumah MA untuk mencuri sebuah mobil.
Mereka pergi ke lokasi menggunakan sepeda motor bersama. RO mengeksekusi mobil dan membawanya pergi. RO mengintai dan pergi dengan sepeda motornya. Untuk mengelabui sang pemilik, RO berhenti sejenak melepas plat nomor mobil curiannya. Piring itu kemudian dibuang ke sungai. Tanpa rasa takut, RO membawa mobil tersebut ke rumahnya di samping SMK Tanjung di Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
AB dan MA yang mengetahui mobilnya dicuri, langsung melapor ke Polsek Tabalong. Dengan bantuan Sattelkam Polres Tabalong, Bareskrim Polres Tabalong berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam.
Pada Rabu (29/3) malam, ketiga komplotan itu diketahui keberadaannya dan dilakukan penyergapan. Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah satu sama lain.
“AS dan NH diamankan di sebuah rumah di Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong,” kata Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kabid Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, Kamis (30/3). ). RO yang merupakan dalang pencurian tersebut ditangkap di rumah tempat penyimpanan mobil curian tersebut. Menurut keterangan pelaku saat diamankan, mobil curian tersebut akan digadaikan senilai Rp 30 juta. Uang tersebut akan dibagi menjadi tiga, masing-masing Rp. 10 juta per orang.
Namun sebelum menikmati hasil rampasan mereka harus mendekam di Rutan Polres Tabalong untuk menerima dugaan sanksi Pasal 363 ayat (2) KUHP. (ibn)