Seorang pemuda di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial R (23) ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus percobaan pemerkosaan dan penyerangan.
Korban adalah ST (26), seorang guru SD di Kecamatan Angkinang. Upaya pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada Selasa (11/4/2023).
Kabid Humas Polres HSS Ipda Purwadi mengatakan, saat itu pelaku yang dalam keadaan mabuk tiba-tiba masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan mendobrak masuk ke dalam kamar.
Saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamarnya.
“Setelah itu pelaku mulai mencoba menyentuh korban. Korban langsung terbangun dan menangkap tangan pelaku,” kata Purwadi, dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/4/2024).
Meski sudah tertangkap oleh korban, pelaku yang sudah bernafsu, apalagi dalam pengaruh miras, tetap melakukan aksinya.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam yang dibawanya dan meminta korban untuk membuka celana dalamnya.
“Namun, korban berusaha melawan dan berteriak,” katanya.
Melihat korban berteriak, pelaku kemudian menikam korban menggunakan senjata tajam yang dibawanya.
Korban dengan sisa tenaga akhirnya berhasil merebut senjata tajam milik pelaku dan melarikan diri ke rumah keluarganya yang memang berada didekatnya.
“Pelaku datang sambil berteriak-teriak, lalu disuruh pulang oleh keluarga korban,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami 13 luka tusukan di tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Keluarga korban tidak terima dan kemudian melaporkannya ke polisi. Pelaku akhirnya tertangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku kami tangkap saat sedang berkendara bersama temannya di Desa Angkinang Selatan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 Ke 1e, 3e, 4e dan/atau Pasal 285 junto Pasal 53 dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serius.