Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menolak eksepsi ketiga terdakwa.
Hal ini dalam kasus gratifikasi dan ganti rugi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tanah untuk bendungan di Kabupaten Tapin.
Penolakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Suwandi itu dalam pertimbangan hukum antara lain menyatakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (3/7/2023) mejleis sekaligus memerintahkan kejaksaan untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan TKI.
Sementara itu, permintaan kuasa hukum terdakwa, Sugiannoor, mantan Kepala Desa Piani Tapin, Kecamatan Piani Tapin, dari Kantor Hukum Rahmi Fauzi dan rekan mengabulkan permintaan menghadirkan terdakwa secara luring.
Seperti diketahui, dalam kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor, ketiga terdakwa terdiri dari Sugian Noor, mantan Kepala Desa Pitak Jaya, Kecamatan Piani Tapin, Herman, warga setempat, dan Ahmad Rizaldy, seorang guru sekolah dasar.
Ketiganya sepakat untuk mengurus surat-surat tanah milik warga pemilik tanah, agar memenuhi permintaan proyek agar ganti rugi bisa dibayarkan.
Ketiga terdakwa Sugiannor, Ahmad Ruzald, dan Herman disebut secara bersama-sama memotong 50 persen dari lima korban yang mendapat ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan.
Dalam surat dakwaan disebutkan Sugianoor menerima Rp. 800 juta, Ahmad Rizaldy sekitar Rp. 600 juta dan Herman yang merupakan warga sekitar justru menerima paling besar Rp. 945 juta lebih.
Pada umumnya, korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut karena dokumen yang tidak lengkap dan pengurusan kelengkapannya dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sebenarnya Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa kelima korban tidak mau memberikan uang yang diminta, namun karena surat tanah yang dimilikinya kurang, maka terpaksa diberikan.
JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kode kriminal.
Kedua pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Adapun pelanggaran terkait pencucian uang, JPU pertama menetapkan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus untuk terdakwa Herman karena merupakan orang pribadi, maka dikenakan Pasal 3 pasal 1 dan 2 pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran hingga Rp 1 triliun itu merupakan proyek tahun jamak antara 2015 hingga 2020.
Dalam kasus ini sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa.
Mulai dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.