BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Baru memasuki minggu pertama tahun 2023, jajaran Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil mengungkap 4 kasus narkoba jenis sabu.
Dari 4 kasus sabu yang terungkap, ditemukan 4 orang laki-laki yang masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasihumas, Iptu Sutargo, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023) membenarkan bahwa telah terungkap 4 kasus sabu pada pekan pertama awal tahun ini. “Ya, ada empat kasus,” katanya
Masing-masing untuk Satresnarkoba Polres Tabalong ada 2 kasus, kemudian 1 kasus dari Polsek Murung Pudak dan 1 kasus lagi dari Polsek Tanjung.
Baca juga: Warga dari kota tetangga Banjarmasin kedapatan membawa 2 paket sabu diamankan di Polsek Batola
Baca juga: Kebakaran Jalan Karya Mufakat Banjarmasin Diduga Korsleting, Pemilik Rumah Keluhkan Tanggapan PLN
Pengungkapan kasus pertama, dengan pelaku AR (35) warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pria ini diamankan Polsek Murung Pudak, Minggu (1/1), di SPBU Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pelaku ditangkap karena menganiaya pacarnya dan ternyata kedapatan mengandung sabu dengan berat kotor 0,28 gram.
Kemudian ada juga barang bukti berupa 1 korek gas warna kuning, 1 pipet gelas, 1 dompet kecil warna coklat, 1 handphone warna hitam dan 1 tas kecil warna hitam.
Baca juga: Pekerja di Kotabaru, Kalsel Meninggal Setelah Terjatuh dari Ketinggian Enam Meter
Baca juga: Perusahaan yang menyebabkan kebakaran lahan di Batola diwajibkan membayar ganti rugi hingga ratusan miliar
Dalam kasus kedua, pengungkapan dilakukan Polsek Tanjung dengan mengamankan pelaku YT (41), di depan sebuah toko handphone di Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Minggu (1/1) tengah malam.
Seorang warga Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, kedapatan membawa 1 kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
Pengungkapan kasus ketiga dilakukan Satres Narkoba Polres Tabalong dengan berhasil menangkap pengedar sabu, HM alias Dani (23), warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muaraharus, Kabupaten Tabalong, Senin (2/1). malam.
Petugas mengamankan pelaku di kediamannya dan menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 4,2 gram, 1 timbangan digital silver hitam, 1 toples kaca, 1 handphone dan uang Rp.
Baca juga: Marah Dengan Senjata Tajam, Pria di Kecamatan Piani Tapin, Kalimantan Selatan, Ditangkap Polisi
Baca juga: Dampak Gagal Panen Petani Kalsel Tahun Lalu, Harga Beras Lokal Terus Meroket
Sementara itu, pengungkapan kasus keempat kembali dilakukan Satres Narkoba Polres Tabalong dengan menangkap FT alias Topa (46), warga Resa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Selasa (3/1) sore.
Pelaku ditangkap saat mobilnya berhenti di sebuah rumah di kawasan Bangun Sari, Desa Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,47 gram, 1 pipet kaca, 1 mobil metalik abu-abu, 1 bantal leher biru, 1 handphone hitam dan 3 bungkus plastik klip kosong.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)