Ilustrasi |
RANTAU – Pemilihan Legislatif DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota 2024 sudah di depan mata. Berbagai tahapan proses sedang berjalan dan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat pusat hingga daerah.
Saat ini, mulai dari KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 lusa, KPU telah membuka pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sementara melalui Partai Politik untuk Pemilu Legislatif 2024 nanti.
Diketahui, di sejumlah daerah di Indonesia kepala daerah mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Kepala Desa banyak yang mengundurkan diri untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di sejumlah partai politik.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Tapin Drs HM Arifin Arpan, MM yang dikabarkan mengundurkan diri demi syarat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif dari Partai Golkar dan akan bersaing dengan Legislator lainnya di Dapil III (Bakarangan, Tapin Tengah, CLU dan CLS) memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Tapin.
Selain Bupati, Kepala Desa Beramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, H Rustan Nawawi, yang tiga periode menjabat sebagai kepala desa di desa tersebut, juga mendaftarkan diri menjadi Bacaleg dari Partai berlambang pohon beringin tersebut. Padahal masa jabatannya masih tersisa kurang lebih satu setengah tahun, atau tepatnya sesuai SK jabatan kepala desa berakhir pada Oktober 2024.
Saat dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tapin Rahmadi mengatakan hingga saat ini Jumat (12/5) pihaknya baru menerima pengunduran diri satu kepala desa aktif yang ingin maju di Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
“Benar ada satu kepala desa aktif yang mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan ingin mendaftar sebagai calon anggota Legislatif 2024. Kami (DPMD) sudah menerima surat pengunduran dirinya,” ujarnya, Jumat (12/10). 5/2023).
Menurutnya, kades aktif yang mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri adalah Kepala Desa Bertamban, Kecamatan Piani H Rustan Nawawi, padahal menurut SK masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2024.
Untuk langkah selanjutnya, kata Kadis PMD Tapin, kami menunggu proses lanjutan di tingkat desa, agar pihaknya memproses pemberhentian kepala desa yang mengundurkan diri sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kades Beramban H Rustan Nawawi saat dikonfirmasi membenarkan telah mengundurkan diri dari jabatan kepala desa guna menjadi Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar pada Pileg 2024.
Ia mengatakan, pencalonannya di Piani bukan semata-mata karena ambisi mencari jabatan, tetapi atas dorongan sebagian masyarakat Distrik Piani dan berangkat dari keprihatinannya, karena belum pernah ada satu pun warga asli Piani. daerah yang menjadi anggota DPRD, baik pusat maupun daerah.
“Cita-cita (saya) Ulun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena dorongan masyarakat dan berangkat dari keprihatinan karena dari tahun nol hingga Pemilu 2019 kemarin tidak pernah ada anggota legislatif baik pusat maupun kabupaten yang asli daerah dari Kabupaten Piani,” katanya.
Untuk itu, kata H Rustan Nawawi, bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Beramban untuk tiga periode yang akan berakhir pada Oktober 2024 demi mengemban amanah suara atau aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil 1( Kecamatan Piani, Bungur, Tapin Utara dan Lokpaikat). ).
“Bismillah Ulun (saya) siap dan serius mendaftar menjadi Bacaleg Partai Golkar. Banyak potensi di Kecamatan Piani yang bisa dikembangkan, tapi belum tersentuh karena belum ada wakil rakyat yang adalah putra daerah,” ujarnya.