Oleh : Muhammad Hafil, Jurnalis Republika
REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023. Untuk diketahui, BPIH adalah biaya haji yang komponen pembayaran per orangnya terdiri dari Bipih dan nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Untuk BPIH 2023, total yang dibayar sebesar Rp 90 juta. Sementara, Bipih adalah biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji. Untuk Bipih 2023, yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji adalah Rp 49,8 juta.
Sehingga BPIH 2023 ini terdiri dari dua komponen. Yakni, Bipih sebesar Rp 49,8 juta (55,3 persen) dan nilai manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 40,2 juta (44,7 persen).
Ini artinya, jamaah haji tahun 2023 ini mendapat ‘subsidi’ yang sangat besar dari nilai manfaat BPKH. Yang, notabenenya nilai manfaat ini berasal dari 5,2 juta jamaah haji tunggu yang antreannya sampai bertahun-tahun.
Berarti, bagi anda yang antrean hajinya belasan bahkan puluhan tahun lagi, telah men’subsidi’ jamaah haji yang tahun ini berangkat. Termasuk, mensubidi jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang gagal berangkat namun berangkat pada tahun ini.
Adilkah?
Anda bisa menilai sendiri. Apalagi, BPKH pernah mensimulasikan bahwa nilai manfaat dana haji ini hanya mampu bertahan sampai 2026 atau 2027. Artinya, nilai manfaat dana haji yang sejatinya milik jamaah haji tunggu yang mengantri ‘akan dihabiskan’ untuk mensubsidi jamaah haji tahun berjalan (2023, 2024, 2025).
Dan, anda yang mengantri di atas 2027 ke atas, bisa jadi nanti membayar hajinya bisa full. Setara BPIH-nya. Inilah yang dikhawatirkan oleh sejumlah pihak, pembiayaan haji Indonesia mirip skema Ponzi.
Saya tak bilang subsidi nilai manfaat itu tak boleh. Tapi harusnya, nilai manfaat itu diperuntukkan untuk jamaah haji itu sendiri, bukan untuk calon jamaah haji yang lain.
Maka dari itu, menurut saya, sebenarnya skema biaya haji / bipihi 2023 yang awalnya diusulkan oleh Kemenag yaitu sebesar Rp 69 juta sudah benar. Sayangnya, ini dipatahkan oleh DPR dan menjadi Rp 49 juta.
Jadi, penetapan biaya haji / Bipih 2023 Rp 49 juta ini menurut saya sangat menguntungkan jamaah haji 2023. Dan berpihak pada jamaah haji 2023. Tapi, tidak menguntungkan dan tidak berpihak pada jamaah haji tunggu yang mengantre lama.
Padahal sebenarnya menurut saya biaya haji Rp 69 juta itu sudah benar. Jamaah membayar Bipihnya dan tetap mendapatkan ‘subsidi’ nilai manfaat dari dana haji.
Apalagi jika kita lihat di masa lalu itu, dari dulunya biaya haji memang segitu. Coba anda bandingkan dengan harga emas 24 karat. Pada 2007 misalnya, waktu itu biaya haji / Bipih 2007 sebesar Rp 30 juta.
Waktu itu, harga emas 24 karat seharga Rp 184 ribu per gram. Maka coba anda bagi Rp 30 juta : 184 ribu, maka hasilnya 163 gram emas 24 karat !!! . Kalau disamakan dengan uang pada tahun 2023 ini dengan harga 1 gram emas 24 karat yang harganya sekitar Rp 930 ribu, maka biaya haji / bipih yang harus dibayarkan per jamaah sekitar Rp 151 juta.
Artinya, kalau biaya haji / bipih yang sebelumnya diusulkan oleh Kemenag yaitu sebesar Rp 69 juta dibagi dengan harga 1 gram emas 24 karat saat ini, yaitu sebesar Rp 930 ribu maka hasilnya 73, 6 gram emas 24 karat. Masih terhitung murah, karena masih mendapatkan subsidi dari nilai manfaat.
Lah, apalagi jika hanya membayar Rp 49 juta. Dibagi Rp 1 gram emas (Rp 937 ribu), maka akan didapatkan hasil 52 gram emas saja. Untung bukan jamaah haji tahun ini?
Bandingkan jamaah haji tahun 2007 yang harus membayar setara 163 gram emas dengan jamaah haji tahun 2023 yang hanya membayar 52 gram emas. Padahal, mereka mendapatkan ‘subsidi’ dari nilai manfaat dana haji yang sumbernya berasal dari 5,2 juta jamaah haji tunggu yang masih mengantre belasan hingga puluhan tahun lagi.
Maka dari itu, saya mengapresiasi Kemenag yang telah berani mengusulkan kebijakan yang sangat tidak populer. Yakni, menaikkan biaya haji/bipih lebih dari 2 kali lipatnya dibandingkan tahun lalu. Namun sayangnya, usulan itu dipatahkan dalam proses politik di DPR.
DPR sendiri juga telah mengapresiasi keberanian Kemenag soal usulan biaya haji 2023 ini. Dan, ke depannya memang sudah harus semakin berani menaikkan biaya haji.
Kalau ada yang bilang, kasihan nanti jamaah hajinya gagal berangkat karena kemahalan. Jangan lupa, dalam rukun Islam disebutkan bahwa Pergi Haji Bila Mampu (Istithaah). Dan, istithaah merupakan syarat haji. Istithaah di sini termasuk soal ekonomi, keamanan, kesehatan ruhani dan jasmani.
Sehingga ke depannya, saya memprediksi jika biaya haji dinaikkan secara bertahap, dan skema pembiayaannya yang mirip-mirip dengan skema ponzi dihilangkan, bukan tidak mungkin yang benar-benar berangkat haji adalah orang yang benar-benar memiliki kualifikasi istithaah secara utuh. Dan, kita berharap Allah SWT memberikan kita istithaah dan memampukan kita semua untuk berangkat haji dengan penuh keadilan. Amiin.
Dan saya berharap, persoalan ini perlu benar-benar dipikirkan oleh pemerintah, DPR, dan BPKH selaku pengelola haji untuk menetapkan skema pembiayaan haji yang penuh keadilan. Misalnya, dengan mengoptimalisasikan dana haji dengan maksimal dan memberikan manafaat luas untuk calon jamaah haji.
Sehingga, rasa keadilan jamaah haji tunggu terpenuhi tanpa memberikan beban yang sangat berat bagi jamaah haji tahun berjalan. Aamiin. Wallahualam bishawab.