JawaPos.com – Harga emas Antam hasil logam mulia keluaran PT Aneka Tambang Tbk terus menanjak hingga mencapai Rp. 1.064.000 per gram hari ini, Kamis (16/3). Harganya tercatat naik Rp 10.000 dari hari sebelumnya yang sebesar Rp 1.054.000 per gram.
Menurut situs resminya, kenaikan tersebut tidak hanya berlaku pada harga jual. Namun itu juga berlaku untuk harga beli kembali atau buyback emas Antam yang harganya Rp 953.000 per gram, naik Rp 12.000 dari sebelumnya Rp 941.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Kutipan ReutersHarga emas beringsut lebih tinggi pada hari Kamis karena masalah di pemberi pinjaman Swiss Credit Suisse memperbaharui kekhawatiran krisis perbankan di seluruh dunia dan mengarahkan pedagang menuju logam safe-haven.
Emas spot naik 0,1 persen menjadi $1.919,86 per ons pada 0050 GMT, setelah naik lebih dari 1 persen pada hari Rabu, sementara emas berjangka AS turun 0,2 persen menjadi $1.927,80.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam mulai dari 0,5-1.000 gram per Kamis (16/3) di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Harga emas 0,5 gram: Rp 582.000
Harga emas per 1 gram: Rp 1.064.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.095.000
Harga emas per 10 gram: Rp 10.135.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.212.000
Harga emas 50 gram: Rp 50.345.000
Harga emas per 100 gram: Rp 100.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 251.265.000
Harga emas untuk 500 gram: Rp 502.320.000
Harga emas per 1.000 gram: Rp 1.004.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 ditetapkan pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu 0,45 persen, maka pembeli harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Sedangkan harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pajak jika penjualan melebihi Rp. 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non pemegang NPWP.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter: R.Nurul Fitriana Putri