JawaPos.com – Harga emas Antam produksi logam mulia PT Aneka Tambang Tbk mencatatkan penurunan Rp 10.000 per gram menjadi Rp 1.054.000 per gram hari ini, Rabu (15/3). Harga tersebut tercatat mengalami kenaikan pada perdagangan awal pekan ini dibandingkan harga sebelumnya Rp 1.064.000 per gram pada Selasa (14/3).
Melansir laman Logam Mulia, kenaikan tersebut juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam yang harganya Rp 941.000 per gram dari sebelumnya Rp 951.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas melemah pada Rabu di tengah kenaikan dolar Amerika Serikat (AS) dan imbal hasil obligasi, sementara investor menilai lintasan kenaikan suku bunga Federal Reserve setelah laporan harga konsumen yang diawasi ketat menunjukkan inflasi tetap tinggi.
Emas spot turun 0,1 persen menjadi $1.901,24 per ons pada 0052 GMT sementara emas berjangka AS turun 0,3 persen menjadi $1.905,30. Indeks dolar naik 0,1 persen membuat emas batangan lebih mahal bagi pembeli yang memegang mata uang lainnya.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam mulai dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (15/3) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 577.000
Harga emas per 1 gram: Rp 1.054.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.045.000
Harga emas per 10 gram: Rp 10.035.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.962.000
Harga emas 50 gram: Rp 49.845.000
Harga emas per 100 gram: Rp 99.612.000
Harga emas untuk 250 gram: Rp 248.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 497.320.000
Harga emas per 1.000 gram: Rp 994.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 ditetapkan pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu 0,45 persen, maka pembeli harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Sedangkan harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pajak jika penjualan melebihi Rp. 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non pemegang NPWP.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter: R.Nurul Fitriana Putri