Ilustrasi investasi emas digital yang menggambarkan batangan emas dan tumpukan koin emas serta investor yang membawa payung. Investasi emas digital kini memiliki payung hukum sebagai komoditas yang bernaung di bawah Bappebti. (shutterstock)
Bareksa.com – Harga emas hari ini Kamis (9/3/2023) baik di pasar dunia maupun domestik menguat, meski masih dibayangi risiko kenaikan dolar AS akibat potensi kenaikan suku bunga lebih lanjut oleh bank sentral AS atau Fed. Emas logam mulia banyak dipilih, apalagi saat ini investasi emas sangat mudah dengan layanan emas digital yang sudah memiliki payung hukum.
Emas |
Harga pembelian |
Emas pasar titik |
US$1.814,40 per troy ons |
Emas Perbendaharaan |
Rp 932.794 per gram |
Pegadaian Emas |
Rp 940.000 per gram |
Antam Emas |
Rp 1.024.000 per gram |
* Data emas spot per 12.05 WIB, Sumber: Logam Mulia, Investasi, Bareksa
Harga emas di negara tersebut tersedia di fitur tersebut Perisai Emas Di super app investasi Bareksa yakni emas Treasury tercatat naik tipis Rp 67 per gram hari ini menjadi Rp 932.794 per gram dibandingkan harga kemarin. Sementara Pegadaian emas masuk Perisai Emas hari ini tetap di harga Rp 940.000 per gram. Sedangkan harga emas Antam hari ini Rp 1.024.000 per gram atau naik Rp 4.000 per gram dibandingkan harga kemarin.
Sementara itu, harga emas dunia di pasar spot pada Kamis pukul 12.05 WIB tercatat US$1.814,40 per troy ounce, dari kemarin masih berada di kisaran US$1.812,71 per troy ounce. Luncurkan Tunai, harga emas kembali rebound karena para pedagang menilai data AS dan komentar Gubernur Fed atau bank sentral Amerika, Jerome Powell tentang laju pengetatan moneter.
Kutipan Bloomberg yang diluncurkan Uang tunai, Powell menekankan bahwa belum ada keputusan yang dibuat tentang laju kenaikan suku bunga. Namun, dalam kesaksian di hadapan Senat AS, Powell menegaskan kembali bahwa bank sentral AS dapat mempercepat laju kenaikan suku bunga lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya.
Bagi Anda investor emas pemula, perlu diketahui bahwa naik turunnya harga emas global juga mempengaruhi harga emas dalam negeri. Faktor pendorong harga emas lokal antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan besarnya supply and demand.
Apakah Anda tertarik untuk berinvestasi lebih digital? Semoga bisa memantapkan niat dalam investasi emas, khususnya dari penjual emas digital yang terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Payung Hukum Emas Digital
Setidaknya ada delapan regulasi yang mengatur perdagangan pasar fisik emas digital yaitu:
1. Produk Emas Digital dapat dikategorikan sebagai Komoditi, sesuai dengan UU PBK Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011 (“UU PBB”):
“Komoditas adalah semua barang, jasa, hak, dan kepentingan lainnya, serta setiap turunan dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subyek dari Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.”
2. Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital (Menteri menetapkan kebijakan umum dalam rangka perlindungan konsumen). Pasal 2 UU PBK dan Penjelasannya:
“Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh Menteri. Kebijakan umum adalah kebijakan di bidang Perdagangan Berjangka yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijakan perdagangan di dalam negeri seperti distribusi, stabilisasi harga, dan perlindungan konsumen.”
3. Penetapan Komoditi sebagai Subyek Kontrak Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Pasal 3 UU PBK: “Komoditas yang dapat menjadi subyek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.”
4. Bappebti berwenang memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk melakukan transaksi fisik Komoditi (termasuk Emas Digital) dan berwenang menentukan tata cara Pasal 15 UU PBK:
(1) Bursa Berjangka dapat melakukan transaksi fisik komoditi yang diatur jenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapat persetujuan dari Bappebti.
(2) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Sumber: Bappepti
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan di Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 36).
6. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
7. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka.
8. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka.
Investasi Emas di Bareksa Emas
Satu cara mudah investasi emas adalah dengan memanfaatkan fitur Bareksa Emas Tersedia di Bareksa. Anda bisa berinvestasi emas dari mana saja dan kapan saja. Dalam menyediakan fitur Bareksa Emas, Bareksa bekerja sama dengan Pegadaian, Treasury, dan Indogold. Emas Bareksa sebagai pilihan alternatif bagi investor untuk memiliki emas barang fisik yang dapat dibeli secara digital atau emas on line.
Mitra manajemen emas di Bareksa Emas yaitu Treasury berlisensi sebagai pedagang emas digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Sementara itu, Pegadaian juga memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Investasi emas dengan cara on line bukan berarti tidak ada. Kini, setelah membeli emas digital Treasury di Bareksa Emas, Smart Investor juga bisa diantarkan wujud fisiknya langsung ke rumah dengan fitur Penarikan Fisik.
Emas batangan yang tersedia di Bareksa Emas adalah emas murni dengan kadar 99,99%. Smart Investor dapat memilih emas Antam atau emas UBS untuk Penarikan Fisik Perisai Emas.
Mari berinvestasi emas dan melakukan pencetakan fisik Bareksa!
Investasi Emas Aman dan Mudah, Klik Disini
(Martina Priyanti/hm)
***
Ingin berinvestasi emas dan reksa dana di Bareksa?
– Daftar sebagai pelanggan, klik tautan ini
– Beli reksa dana, klik tautan ini
– Beli emas, klik tautan ini
– Unduh aplikasi reksa dana Bareksa di dalam Toko aplikasi
– Unduh aplikasi reksa dana Bareksa di dalam Toko Google Play
– Pelajari reksa dana, klik untuk bergabung dengan Komunitas Bareksa di dalam Facebook. BEBAS
PENAFIAN
Fitur-fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, bekerja sama dengan Mitra Emas berlisensi.