Seorang petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. naik menjadi Rp 1,064 juta per gram pada Selasa (14/3) dari Senin (13/3) Rp 1,054 juta per gram dan harga akhir pekan lalu berada di level Rp 1,049 juta per gram karena sejalan dengan penguatan harga. harga emas dunia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Harga buyback emas Antam juga turun Rp 1.000 menjadi Rp 952.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (16/3) sebesar Rp 953.000 per gram.
Jakarta (ANTARA) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat pagi turun Rp 1.000 menjadi Rp 1.063.000 per gram.
Sebelumnya pada Kamis (16/3), harga emas batangan Antam berada di Rp 1.064.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam juga turun Rp1.000 menjadi Rp952.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (16/3) sebesar Rp953.000 per gram.
Baca juga: Harga emas Antam hari ini naik Rp 10.000 menjadi Rp 1,064 juta per gram
Transaksi harga jual dikenakan pemotongan pajak, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi.
– Harga emas 0,5 gram: Rp 581.500
– Harga 1 gram emas : Rp 1.063.000
– Harga emas 2 gram : Rp 2.066.000
– Harga emas 3 gram : Rp 3.074.000
– Harga emas 5 gram : Rp 5.090.000
– Harga emas 10 gram : Rp 10.125.000
– Harga emas 25 gram : Rp 25.187.000
– Harga emas 50 gram : Rp 50.295.000
– Harga emas per 100 gram : Rp 100.512.000
– Harga emas 250 gram : Rp 251.015.000
– Harga emas 500 gram : Rp 501.820.000
– Harga emas per 1.000 gram: Rp 1.003.600.000
Baca juga: Harga emas turun seiring meredanya kekhawatiran perbankan global
Pemotongan pajak harga pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.