Harus Ganti Kerugian Korban, Aset Ratu Arisan Bodong Banjarmasin Dilelang
Masih ingat Rizky Amalia alias Ame? Ratu arisan abal-abal itu menggemparkan Banjarmasin. Selain dipenjara selama 1 tahun enam bulan, baru-baru ini tanah dan rumahnya juga dilelang.
Aset tersebut berlokasi di Jalan Pramuka, Komplek Pembina 4 Grand Nuriz Nomor 3, RT 16 RW 02, Desa Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur. Proses lelang dilakukan Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, menjelaskan bahwa lelang aset terdakwa dilakukan setelah keluarnya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Karena sudah sepakat maka akan dilakukan lelang terhadap harta milik terdakwa,” jelasnya.
Aset tersebut dilelang dengan harga limit Rp351.511.000, dengan uang jaminan sebesar Rp 87.877.750. Lelang diadakan dengan penawaran terbuka, artinya penawaran akan dilakukan secara terbuka pada Rabu (18/10) mendatang.
Dalam hal ini, tidak ada unsur kerugian uang negara. Jadi, kemana perginya uang itu? Dimas menjelaskan bahwa uang hasil lelang digunakan untuk memberikan kompensasi kepada korban arisan. “Ini akan digunakan untuk korban. Tidak masuk ke kas negara, seperti kasus korupsi,” jelasnya.
Dalam kasus arisan palsu ini, Ame harus menghadapi tiga kasus dengan kasus yang sama. Dua persidangan telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pada kasus pertama, Ame dinyatakan bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 1 Agustus 2022.
FAQ:
Q: Apa yang terjadi dengan Rizky Amalia alias Ame?
A: Rizky Amalia alias Ame merupakan terdakwa dalam kasus arisan bodong di Banjarmasin. Ia telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan.
Q: Mengapa tanah dan rumah Rizky Amalia dilelang?
A: Tanah dan rumah milik Rizky Amalia dilelang untuk mengganti kerugian para korban arisan bodong yang diadakannya.
Q: Di mana proses lelang dilakukan?
A: Proses lelang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Q: Apakah uang hasil lelang masuk ke kas negara?
A: Tidak, uang hasil lelang tidak masuk ke kas negara. Uang tersebut akan digunakan untuk memberikan kompensasi kepada korban arisan bodong.
Q: Apa yang terjadi pada Ame setelah divonis?
A: Setelah divonis, Ame harus menghadapi tiga kasus dengan kasus yang sama. Dua persidangan telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Q: Kapan lelang aset dilakukan?
A: Lelang aset akan dilakukan pada Rabu (18/10) mendatang dengan penawaran terbuka.