Ilustrasi jemaah yang bersiap berangkat umroh sekeluarga, suami, istri dan anak, dengan modal dari hasil investasi di reksadana syariah di fitur Bareksa Umroh. (Shutterstock)
Bareksa.com – Pergi ke Tanah Suci untuk menunaikan haji maupun ibadah umroh, menjadi dambaan semua umat Islam. Sayangnya, impian banyak umat ini justru dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab sehingga terjadi lagi penipuan travel umroh. Solusinya, calon jemaah bisa memilih travel yang aman dan berizin, serta menabung di reksadana syariah sebagai alternatif tabungan biasa.
Kasus penipuan umroh terbaru, seperti dilansir Tempo, berkaitan dengan agen travel umroh PT Naila Syafaah. Polda Metro Jaya telah menerima 13 laporan penipuan yang menyebut travel milik Mahfudz Abdulah dengan lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban. Adapun nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp91 miliar.
Kepolisian menerangkan pemilik dan pengurus Naila Syafaah menggelapkan uang jemaah yang seharusnya dipakai untuk perjalanan umroh dan saat bersamaan ada jemaah yang sudah diberangkatkan ke Arab Saudi tapi tidak dipulangkan alias terlantar.
Investasi Reksadana Syariah untuk Umroh
Harus Cermat Memilih Agen Travel
Sementara itu Ketua Komisi Nasional Haji dan Umroh, Mustolih Siradj seperti dilansir Ihram Republika meminta masyarakat untuk cermat dalam memilih agen travel untuk perjalanan umroh agar tak menjadi korban penipuan. Pernyataan Mustolih terkait kasus penipuan dan pelantaran terhadap jemaah umroh yang dilakukan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umroh agar cermat dan selektif memilih travel supaya tidak tertipu, bisa mengecek melalui website Kementerian Agama travel-travel yang terpercaya,” ujar Mustolih Siradj kepada Republika.co.id, Rabu (29/3/2023).
Ia melanjutkan ada baiknya jemaah jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justru masalah dan musibah.
Selain itu, Komisi Nasional Haji dan Umroh juga mendorong bagi jemaah umroh untuk bersikap kritis. Jika jemaah merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel atau sampai ditelantarkan maka harus berani melapor kepada pihak terkait.
Misalnya, ia menyampaikan, melapor Kementerian Agama dan apabila diduga ada unsur pidana maka laporkan ke pihak kepolisian setempat. “Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konjen RI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia/KJRI). Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut,” kata Mustolih.
Menurut Mustolih, sebenarnya saat ini aturan umroh semakin ketat. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) wajib memberikan berbagai layanan. Lalu, merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126 pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jamaah umroh dikenai sanksi sampai pencabutan izin.
“Selain itu, diwajibkan mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jemaah serta kerugian imaterial lainnya. Ancaman pidana juga menanti, yakni pidana penjara sepuluh tahun atau pidana denda sampai Rp10 miliar,” kata Mustolih.
Tabungan Umroh dengan Reksadana Syariah
Sebagai solusi alternatif, calon jemaah umroh yang sedang mengumpulkan biaya umroh ke Tanah Suci bisa mulai menabung di reksadana syariah. Reksadana adalah kumpulan dana masyarakat investor yang dikelola oleh manajer investasi profesional untuk dimasukkan ke aset-aset keuangan. Reksadana adalah produk investasi resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun reksadana syariah dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Makanya, tidak perlu meragukan kehalalan reksadana syariah.
Nah, reksadana syariah ini yang menjadi Tabungan Umroh di Bareksa Umroh.
Apakah Bareksa memegang dana calon jemaah umroh?
Tidak. Semua dana investor calon jemaah umroh disimpan di reksadana. Aset reksadana ini tersimpan di Bank Kustodian, yang tidak bisa diambil oleh manajer investasi atau Bareksa sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Reksadana hanya bisa dicairkan dengan instruksi dari investor langsung ke rekening investor. Sehingga, hal ini menghindari penyelewengan dana oleh pihak ketiga. Perlu digarisbawahi juga, baik Bank Kustodian, Manajer Investasi dan Bareksa sebagai APERD diawasi oleh OJK, sebagai otoritas yang berwenang terkait pasar keuangan di Indonesia.
Makanya, bila biaya umroh di reksadana sudah terkumpul, investor bisa melakukan instruksi pencairan reksadana lalu konfirmasi ke Bareksa untuk melakukan pembelian paket Umroh. Sebagai catatan, Tabungan Umroh di Bareksa tidak mengikat pada pembelian paket Umroh.
Mulai Tabungan Umroh, Klik di Sini
Untuk kamu yang berniat menjalankan ibadah umroh tapi belum memiliki modal untuk berangkat, Bareksa menawarkan solusi menabung reksadana syariah untuk mengumpulkan biaya perjalanan umroh melalui fitur Bareksa Umroh. Untuk bisa beribadah ke Tanah Suci, perlu menyiapkan modalnya. Calon jemaah perlu mempersiapkan biaya umroh jauh-jauh hari sebelum berangkat.
Cara agar Tabungan Umroh bisa optimal, kamu bisa menabung di reksadana syariah menggunakan fitur Bareksa Umroh yang tersedia di super app investasi Bareksa. Tabungan umroh di Bareksa Umroh menggunakan reksadana syariah yang halal dan sifatnya fleksibel dengan rencana Tabungan.
Supaya bisa mengumpulkan biaya umroh sebesar itu, kamu bisa menabung bertahap mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun. Jangka waktu ini tidak mengikat dan sangat fleksibel bisa diatur atau dicairkan sesuai dengan kebutuhan Kamu.
Dengan fitur Bareksa Umroh di super app investasi Bareksa, kamu bisa dengan mudah memantau dan menambah jumlah Tabungan Umroh dari mana saja dan kapan saja. Bareksa bekerja sama dengan mitra penyelenggara perjalanan umroh resmi antara lain Khalifah Tour, al Qadri, dan Travel Umroh.
Mitra penyelenggara umroh telah memiliki izin penyelenggaraan umroh dari pemerintah. Khalifah Tour memiliki izin umroh nomor U.509 tahun 2021, al Qadri memiliki izin umroh No.816 tahun 2017, dan Travel Umroh No.1020 tahun 2019.
Sementara itu, menabung untuk biaya umroh di Bareksa aman karena dana jemaah tidak disimpan oleh rekening perorangan, rekening travel agent atau bahkan rekening perusahaan Bareksa. Namun, Tabungan Umroh kamu ada di reksadana syariah yang tersimpan aman di bank kustodian dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, dana kamu tidak bisa dibawa kabur pihak yang tidak bertanggung jawab.
Buat Tabungan Umroh, Klik di Sini
Pilihan Reksadana Syariah
Ada 5 produk reksadana pasar uang syariah di Bareksa Umroh yang bisa kamu pilih. Yakni Syailendra Sharia Money Market Fund, Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra, Sucorinvest Sharia Money Market Fund, Trimegah Kas Syariah, dan Bahana Likuid Syariah Kelas G.
Kinerja reksadana ini cukup menarik dibandingkan dengan tabungan biasa di bank. Setahun terakhir (per 30/3/2023), reksadana pasar uang syariah tersebut berhasil mencatatkan imbal hasil hingga 3,93%.
Perlu juga diketahui, bahwa imbal hasil reksadana pasar uang syariah di Bareksa Umroh tidak terkena pajak, karena bukan merupakan objek pajak. Selain itu, besaran imbal hasil tersebut juga jauh lebih menarik dari deposito syariah atau tabungan perbankan biasa.
Sumber : Bareksa
Investasi Reksadana Syariah untuk Umroh
Ketika membuka fitur Umroh di super app Bareksa, Kamu bisa membuat simulasi mulai dari jumlah jemaah, target waktu pencapaian, dan target paket umroh yang ingin dibeli. Sesuai detail yang dipilih, akan muncul estimasi biaya, dengan asumsi kenaikan harga 3% per tahun. Dari simulasi itu, ada hitungan perkiraan nabung/dana yang perlu disiapkan per bulan.
Untuk gambaran, misalnya kamu ingin menyiapkan biaya umroh untuk dua orang dan target mengumpulkan semua biaya umroh pada Maret 2024. Perkiraan biaya umroh yang ingin dicapai adalah Umroh Series Makkah 9 Hari dari Khalifah Tour dengan harga paket umroh Rp28,9 juta per orang, atau total biaya umroh dua orang Rp57,8 juta.
Dengan asumsi kenaikan harga sekitar 3% per tahun, estimasi biaya umroh untuk 2 orang pada Maret 2024 mencapai Rp59,55 juta. Maka, dengan target tersebut, kamu perlu menabung rutin sekitar Rp4.795.730 per bulan atau setara Rp160 ribuan per hari selama 12 bulan.
Ayo menabung umroh di reksadana syariah di Bareksa Umroh dan wujudkan niat ke Tanah Suci!
Klik untuk Mulai Tabungan Umroh
(Martina Priyanti)
***
Ingin berinvestasi reksadana syariah yang diawasi OJK?
– Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
– Beli reksadana, klik tautan ini
– Buat tabungan umroh, klik tautan ini
– Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
– Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
– Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Tabungan umroh di Bareksa tidak mengikat pada pembelian paket dan keberangkatan umroh.