BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menargetkan 12 peraturan daerah (perda) untuk tahun 2022.
Namun, baru 7 perda yang diundangkan. Kemudian, 2 Raperda direncanakan disetujui pada 30 Desember 2022.
Sedangkan 4 Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan dan akan dilanjutkan ke Propemperda 2023 di gedung dewan yang berada di Kota Barabai, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berdasarkan daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemberda HST) tahun ini, sebanyak 7 peraturan daerah Kabupaten HST telah diundangkan oleh DPRD.
Perincian Perda APBD 2022 yang disahkan akhir 2021, sehingga masuk dalam program 2022
Baca juga: Diduga tertidur, pengurus rumah menjadi korban kebakaran di desa Taniran Kubah Sulu Sungai Selatan
Baca juga: Kebakaran Desa HSS Taniran Kubah, Satu Orang Ditemukan Meninggal di Kamar
Baca juga: Kebakaran di Kalimantan Selatan, Kebakaran di HSS Dome Taniran, Hangus Satu Perumahan
Selanjutnya Perda Pilkada Pambakal, Laporan Pertanggungjawaban Bupati HST APBD 2021, kemudian APBD Perubahan 2022, Sistem Kesehatan Daerah dan Penanaman Modal Bank Kalsel.
Dari 7 Perda yang diundangkan, 2 di antaranya dibahas dan disahkan pada Desember 2022.
Dan saat ini DPRD HST sedang menjadwalkan sisa 2 Perda yaitu Raperda APBD 2023 dan Raperda Sistem Keuangan Daerah untuk disahkan pengesahannya pada 30 Desember sekaligus.
Namun, untuk pengesahan Perda APBD 2023 kemungkinan baru akan selesai pada pertengahan Januari 2022.
Sebab, perlu evaluasi lagi dari Biro Hukum Pemprov Kalsel.
Baca juga: MUI Kalsel Himbau Umat Islam Tidak Merayakan Malam Tahun Baru dengan hura-hura
Baca juga: Temui Tokoh Agama, Kapolda Kalsel Anjurkan Warga Tala Tak Merayakan Malam Tahun Baru di Banjarmasin
Baca juga: BERITA LOKAL Implementasi ETLE Mobile di Batola, Uji Coba Tiket Elektronik Dijadwalkan Awal 2023
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan HST, Muhammad Haikal, kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (28/12/2022), mengatakan ada tiga rancangan peraturan daerah yang belum bisa diselesaikan.
Tiga rancangan peraturan daerah itu adalah pemekaran kecamatan Alai Barat Daya, pemindahan ibu kota kecamatan Hanntak serta pajak dan retribusi daerah.
“Ketiga Raperda tersebut masuk dalam Propemperda 2023. DPRD sudah membentuk Pansus, tinggal melakukan penilaian saja,” kata Haikal.
Sementara itu, catatan Banjarmasinpost.co.id, dari dua perda yang sudah diundangkan, yakni Sistem Kesehatan Daerah dan Perda Penanaman Modal Daerah, pembahasan dan pengesahannya dikebut pada pertengahan Desember 2022.