Jakarta –
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menerima kunjungan perwakilan korban kasus biro perjalanan Haji dan Umroh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Jumat (3/3). Dalam pertemuan itu, perwakilan yang tergabung dalam Paguyuban First Travel Indonesia meminta bantuan terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Dalam putusan tersebut, MA meminta First Travel mengembalikan seluruh aset milik korban. Namun hingga kini, keputusan itu masih belum dieksekusi. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok selaku eksekutor tengah menunggu putusan lengkap Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut.
Delegasi Paguyuban First Travel Indonesia Abdul Rasyid mengungkapkan pihaknya berharap calon jemaah bisa diberangkatkan ke tanah suci Makkah untuk melaksanakan umroh. Menurutnya, keberangkatan ke Makkah lebih penting daripada pengembalian biaya umroh yang telah mereka bayarkan pada 2016-2017.
“Paguyuban ini beranggotakan 1.500 orang calon jemaah umroh, adalah sebagian dari total sebanyak 63.310 calon jemaah yang gagal diberangkatkan oleh First travel. Kami semua sudah menyetorkan biaya pemberangkatan sebesar Rp 14,3 juta. Namun, banyak di antara kami yang saat ini sudah meninggal. Ada juga yang sakit karena kecewa batal berangkat umroh,” ungkap Abdul dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).
Abdul Rasyid berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, bisa turun tangan membantu para calon jemaah umroh. Bahkan bila memungkinkan, memakai dana abadi umat.
“Kami berharap pemerintah hadir dalam perkara ini, dan bertanggungjawab memberangkatkan seluruh jemaah umroh korban first Travel, sebagaimana pernah mereka janjikan,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Hidayat ikut prihatin dan bersimpati terhadap jemaah umroh yang gagal diberangkatkan itu. Selain First Travel, pria yang akrab disapa HNW itu juga prihatin dengan nasib jemaah umroh Abu Tour Travel.
HNW mengungkapkan dirinya paham betul kekecewaan yang dirasakan calon jemaah. Apalagi, tidak sedikit dari mereka yang harus menabung selama bertahun-tahun untuk bisa membayar biaya umroh.
HNW menjelaskan persoalan umroh memang kerap dibahas oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama. Bahkan untuk menjamin ibadah umroh bisa berjalan baik, Komisi VIII mengusulkan adanya Dirjen Penyelenggaraan Umroh. Sayangnya, persoalan haji lebih mendapat perhatian dibandingkan umroh.
“Ini memang belum adil, pemerintah masih memberikan perhatiannya lebih besar kepada persoalan haji dari pada persoalan calon jemaah umroh,” ucapnya.
HNW pun mendukung calon jemaah tetap berusaha menuntut haknya agar bisa melaksanakan ibadah umroh. Terlebih, mereka pernah dijanjikan oleh Kementerian Agama untuk diberangkatkan jika persoalan hukumnya sudah inkracht.
“Sesudah keluarnya keputusan MA itu, para pimpinan kelompok calon jemaah umroh bisa memulai langkah dengan mencari salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut di MA. Kemudian mengumpulkan bahan-bahan lain, termasuk risalah rapat dengar pendapat bersama kementerian Agama dan Komisi VIII, yang dulu pernah dilakukan. Saya sebagai anggota Komisi VIII, akan ikut membantu mendorong pimpinan komisi VIII DPR agar berperan aktif membantu para calon jemaah umroh itu,” paparnya.
“Semoga Allah membantu memudahkan dan memberkahi upaya ini, agar hak mereka dapat dipenuhi, dan cita-cita calon jemaah umroh dapat merealisasikan cita-cita mereka yang sudah lama tertunda,” pungkas HNW.
Simak juga ‘Kala Melihat Vellfire dan Pajero Milik Bos First Travel yang Disita Polisi’:
(fhs/ega)