INFO NASIONAL – Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA., atau HNW menerima kunjungan perwakilan korban kasus biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel, yang tergabung dalam Paguyuban First Travel Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR Gedung Nusantara III Komplek Senayan, Jumat, 3 Maret 2023.
Delegasi Paguyuban First Travel Indonesia dipimpin Abdul Rasyid SIQ, S. Thi, M.Si., Salah satu tujuan Kedatangan perwakilan mereka bertemu HNW, adalah untuk meminta bantuan dan dukungan terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Dalam PK, itu Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa seluruh aset dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dikembalikan ke jamaah atau korban. Tapi, hingga kini keputusan tersebut belum bisa dieksekusi.
Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok selaku eksekutor tengah menunggu putusan lengkap Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut. Kepada HNW, Abdul Rasyid mengatakan, para calon jamaah Umroh berharap bisa diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk melaksanakan Ibadah Umroh.
“Keberangkatan ke Mekah, lebih penting dibanding menerima pengembalian biaya umroh yang telah kami bayarkan pada 2016-2017,” kata Abdul.
Ia berharap, pemerintah dalam hal ini kementerian agama membantu calon jamaah Umroh. “Kami berharap pemerintah hadir dalam perkara ini, dan bertanggungjawab memberangkatkan seluruh jamaah umroh korban first Travel, sebagaimana pernah mereka janjikan,” ujar Abdul.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan rasa prihatin dan ikut bersimpati terhadap jamaah umroh yang gagal diberangkatkan biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel. HNW memahami, betapa kecewa dan sedihnya jamaah yang gagal diberangkatkan.
Apalagi, tidak sedikit diantara mereka yang menabung selama bertahun-tahun, mengumpulkan uang untuk membayar biaya umroh. Persoalan Umroh, menurut HNW kerap dibahas oleh Komisi VIII DPR RI dengan pihak Kementerian Agama.
Bahkan, untuk menjamin agar ibadah umroh bisa berjalan dengan baik, Komisi VIII mengusulkan selain adanya Dirjen Penyelenggaraan Haji juga Umroh. Sayangnya persoalan haji lebih mendapat perhatian dibanding ibadah Umroh.
“Ini memang belum adil, pemerintah masih memberikan perhatiannya lebih besar kepada persoalan haji dari pada persoalan calon jemaah Umroh,” kata HNW.
Hidayat mendukung calon jamaah Umroh yang tergabung dalam Paguyuban First Travel Indonesia, tetap berusaha menuntut haknya agar bisa melaksanakan ibadah umroh. Apalagi, mereka pernah dijanjikan oleh Kementerian Agama, untuk diberangkatkan Umroh jika persoalan hukumnya telah inkracht.
Perwakilan calon jemaah Umroh pun menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada HNW dengan berbagai saran konstruktif dan kesediaannya membantu para calon jemaah umroh. (*)