Jakarta –
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi pencabutan aturan Rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. Pria yang akrab disapa HNW ini menilai pencabutan aturan diskriminatif tersebut sesuai upaya Presiden Jokowi yang ingin memangkas birokrasi dalam pelayanan publik.
Meski demikian, HNW mengingatkan masih terdapat aturan lain yang perlu dipangkas. Salah satunya terkait syarat kepesertaan BPJS bagi calon jemaah umrah, haji dan haji khusus.
“Sudah seharusnya mereka yang ingin beribadah agar dipermudah oleh Pemerintah, bukan justru dipersulit dengan banyaknya ketentuan administrasi tidak relevan yang harus diurus. Karenanya saya mengapresiasi keputusan Dirjen Imigrasi yang menghapus aturan Rekomendasi Kemenag untuk pembuatan paspor bagi calon jemaah haji maupun umrah, apalagi aturan tersebut juga diskriminatif karena tidak diberlakukan dalam pembuatan paspor bagi calon peziarah keagamaan non Islam. Saya berharap agar hal ini juga diikuti Kemenag dengan menghapus aturan soal kewajiban calon jemaah umrah dan haji khusus untuk menjadi peserta BPJS,” ujar HNW dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Hal ini ia sampaikan saat melaksanakan reses, berjumpa dengan masyarakat dan tokoh masyarakat di Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini.
Anggota DPR-RI Komisi VIII ini mengungkapkan penambahan syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus yang berlaku sejak tahun 2017 resmi dicabut melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 pada 22 Februari 2023. Namun, tepat dua bulan sebelum pencabutan, Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 tahun 2022 yang mewajibkan jemaah umrah dan haji Khusus menjadi peserta aktif BPJS.
“Maka seharusnya kalau pihak yang tidak spesifik mengurusi agama seperti Ditjen Imigrasi saja memangkas persyaratan umrah dan haji khusus, Kemenag sebagai wadah umat beragama Islam harusnya segera mengikuti dan tidak malah memasukkan syarat tambahan yang memberatkan bagi calon jemaah umrah dan haji khusus seperti kewajiban ikut BPJS. Saya mendorong agar KMA 1456/2022 tersebut juga dicabut oleh Kemenag,” ungkapnya.
Menurut HWN, dasar dari KMA, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, sejak awal sudah bermasalah dan diskriminatif.
Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini mengungkapkan pada Inpres tersebut, perjalanan ibadah umat muslim, yakni haji dan umrah dikenai kewajiban kepesertaan BPJS. Sementara kewajiban tersebut tidak berlaku untuk perjalanan ibadah umat lain seperti ke Vatikan, Bethlehem dan lainnya.
“Instruksi Presiden untuk Menteri Agama terkait kewajiban BPJS hanya diberikan kepada para calon jemaah umrah dan haji khusus, atau umat Islam, tetapi tidak terhadap umat beragama lain yang melakukan wisata religi. Jika pun perjalanan ibadah umat beragama lainnya dianggap sebagai perjalanan pariwisata maka instruksi kepesertaan BPJS untuk Menparekraf hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha dan pekerja wisata, bukan peserta wisata religi oleh umat beragama apapun. Ketentuan itu jelas diskriminatif dan memberatkan,” urainya.
Merespons hal ini, HNW pun meminta Kemenag untuk menghapus kebijakan tersebut dengan mencabut KMA 1456/2022 dan memperjuangkan perubahan syarat kepesertaan BPJS bagi calon jemaah haji dan umrah kepada Presiden Jokowi.
HNW menjelaskan aturan tersebut membebani para calon jemaah umrah/haji khusus. Ia pun mencontohkan jika satu keluarga berisi 4 orang yang hendak umrah maka muncul biaya tambahan Rp 600 ribu untuk mendaftar BPJS Kelas 1.
“Kebijakan yang berimplikasi pada tambahan beban administrasi dan keuangan tersebut selayaknya dihapus mengingat di saat yang sama biaya umrah dan haji terus mengalami kenaikan. Apalagi kebijakannya juga diskriminatif dengan hanya diberlakukan terhadap umat Islam. Seharusnya Kemenag berlaku adil, memudahkan para jemaah untuk bisa melaksanakan ibadah umrah/haji khusus, dengan mencabut aturan yang membebani seperti yang sudah dilakukan oleh Ditjen Imigrasi,” pungkasnya.
(fhs/ega)