Maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memancing reaksi publik. Hal itu setelah foto dan video temuan penambangan liar beredar di masyarakat.
PERSEKUTUAN Gerakan #SaveMeratus atau Gerakan Penyelamat Bumi (Gembuk) Murakata menanggapinya dengan menggelar aksi jalanan di depan gedung DPRD Kabupaten HST, Barabai, Selasa (25/10/2022).
Aksi ini digelar di Lapangan Dwi Warna, Barabai dalam bentuk orasi dan penandatanganan komitmen bersama oleh sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan Pemkab HST.
“Setidaknya ada 36 OKP yang ikut aksi damai kali ini,” kata Koordinator Lapangan Muhammad Riza Rudy didampingi penanggung jawab aksi Ali Fahmi.
Riza Rudy mengatakan, kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan tersebut meliputi beberapa unsur mulai dari organisasi mahasiswa, keagamaan, ormas adat, relawan, organisasi lingkungan, pecinta alam, organisasi petani dan nelayan, serta komunitas lainnya.
BACA: Batu Bara Desa Nateh Diduga Dikeruk Penambang Ilegal, HST ‘Emas Hitam’ Dikirim ke Timbunan Balangan
Riza Rudy mengatakan, aksi damai ini dimaksudkan untuk menggalang dukungan publik. Secara khusus kepada pejabat HST untuk secara konsisten menolak industri ekstraktif yang merusak seperti pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit monokultur skala besar dan penebangan liar.
Selain itu, kata Riza Rudy, aksi damai ini merupakan salah satu cara untuk memantau, memastikan dan mendesak agar upaya hukum terhadap pelaku illegal mining dan kegiatan illegal lainnya berjalan dengan baik.
“Kami ingin memastikan upaya penegakan hukum lebih cepat, akuntabel, dan transparan,” kata Riza Rudy.
BACA JUGA: Gunung Titi Kembali Bersinggungan dengan Tambang Batu Bara Ilegal, Pemkab HST Segera Siapkan Tim Pengendali
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, sebelum maraknya kegiatan PETI, masyarakat HST sempat resah dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Operasi Produksi PT.MCM.
Singkatnya, masyarakat menggugat SK tersebut melalui Walhi Indonesia dan kalah di pengadilan tingkat pertama (PTUN Jakarta) dan tingkat kedua (PT TUN Jakarta), kemudian menang pada akhirnya di tingkat Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Tolak Tambang Pegunungan Meratus, Massa Lintas SD Demokrasi Masyarakat Sipil DPRD HST
Namun, menurut Cak Kiss, sapaan akrab pegiat lingkungan senior ini, mengatakan tak lama kemudian, SK baru PT Mantimin Coal Mining (MCM) diterbitkan kembali oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021, sama. tahun SK yang digugat Walhi dicabut.
SK baru yang diterbitkan adalah nomor 4.K/MB.05/DJB.B/2021 tentang Operasi Produksi PT MCM yang meliputi dua Kabupaten yaitu Balangan dan Tabalong.
BACA JUGA: Bersaksi di MK, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil HST Ungkap Dampak Buruk UU Minerba Bagi Daerah
Menurut Cak Kiss, Pemkab dan DPRD HST serta Pemprov dan DPRD Kalsel harus tegas segera mengeluarkan HST dari jerat izin pertambangan yang tersisa, yakni Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk PT Antang. Gunung Meratus (RUPS).
“HST penting untuk dilindungi dari ancaman industri yang merusak seperti pertambangan dan kelapa sawit, karena merupakan hutan terakhir yang menopang Kalsel,” kata Cak Kiss.
Menurutnya, kasus banjir berulang di HST merupakan ancaman serius meski tanpa adanya eksploitasi tambang batu bara.
BACA JUGA: Menuntut Janji Bupati HST, Aksi Kamisan Soroti Isu Portal, Illegal Logging dan Illegal Mining
Banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya melindungi Meratus, antara lain dengan mengirimkan surat resmi ke Kementerian ESDM atau bahkan bertemu langsung dengan Presiden Joko Widido.
“HST memiliki potensi besar untuk investasi yang lebih berkeadilan, berkelanjutan dan ramah lingkungan. Potensi inilah yang harus diupayakan pemerintah daerah sebagai bukti nyata semangat Participatory Sustainable Development Goals (SDGs),” jelas Cak Kiss.
BACA JUGA: MA Tolak Permohonan PK PT MCM, Izin Operasi Produksi Tambang di HST Meratus Dibatalkan
Menurutnya, ironi lainnya, Geopark yang juga diundangnya untuk dideklarasikan sebagai Forum Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Pertambangan, tak mampu membebaskan HST dari penambangan batu bara yang jelas-jelas ilegal.
Dalam aksinya Gembuk dan Aliansi #SaveMeratus menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk dan mengecam keras serta tidak mentolerir kegiatan pertambangan, perkebunan monokultur kelapa sawit skala besar dan perambahan hutan di hulu Sungai Tengah, baik yang legal maupun ilegal.
2. Mendesak Kapolda Kalsel untuk segera menindak pelaku penambangan liar (PETI) dalam waktu maksimal 100 hari kerja.
3. Mendesak Kapolri menindak tegas pejabat yang terlibat kasus penambangan liar atau mafia sumber daya alam di Kalsel, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
BACA JUGA: Lakukan Kajian Dampak Pertambangan, Tiga Kali HST Surat Pemkab ke Menteri ESDM
4. Mendesak agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga terkait lainnya, ikut mengawasi kasus maraknya penambangan liar di Kalimantan Selatan, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan. Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan menjamin hak serta melindungi masyarakat sipil yang menentang segala bentuk perusakan lingkungan.
5. Gerakan Selamatkan Bumi Murakata (GEMBUK) dan Gerakan #SaveMeratus siap mengawal kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak terkait dalam penyelesaian kasus hukum untuk melindungi Kabupaten Hulu Sungai Tengah dari kerusakan lingkungan.
6. Menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat mengawal kasus ini.
BACA JUGA: Sikap Tegas Presiden Jokowi Mencabut IUP Ditunggu Warga HST
7. Negara harus segera membentuk Komisi Khusus Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) dan membentuk Pengadilan Khusus Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
8. Mendesak pemerintah untuk fokus pada pemulihan lingkungan dan ekonomi masyarakat pasca bencana banjir.
9. Mendesak pemerintah untuk segera memberdayakan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal yang ramah lingkungan, berkeadilan dan berkelanjutan.(rekam jejak)