Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama menangkap seorang pria berusia 39 tahun, warga Kecamatan Murung Pudak, setelah melakukan persetubuhan dengan gadis berusia 17 tahun.
KAPOLRES AKBP Tabalong Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku ditangkap di sebuah toko di Kecamatan Tanjung Tabalong, Rabu (15/2/2023) malam.
“Korban berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Tabalong,” katanya kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Perbuatan asusila itu sendiri bermula ketika anak saksi mengatakan kepada saksi yang merupakan ibunya bahwa ada gadis remaja yang bisa ‘open BO’.
BACA: Perkembangan Kasus Prostitusi Online di Tabalong, Kembali Seret Pelaku Baru
“Sementara itu, saksi sendiri berteman dekat dengan pelaku dan kemudian saksi mengatakan kepada pelaku bahwa ada seorang gadis muda yang bisa ‘Open BO’, dan pelaku mengatakan kepada saksi, ajak saja dia untuk bergabung,” ujarnya.
Kemudian pada Sabtu (11/2/2023) malam, saksi menjemput korban di kediamannya dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan makan bakso, namun ibu korban menolak karena sudah malam.
Kemudian saksi mengatakan hanya menemani anak saksi M sebentar untuk makan dan ibu korban mengizinkan tetapi dengan syarat tidak memakan waktu lama.
Hingga menjelang tengah malam, korban tidak kunjung pulang, ibu korban menelepon korban namun saksi yang menjawab telepon.
“Dari keterangan ibu korban, saat itu saksi beralasan bahwa korban ada di sana bersama saksi minum es, kemudian ibu korban menyuruh korban untuk segera pulang,” jelasnya.
Karena sampai tengah malam saksi belum membawa pulang korban, ibu korban mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya. Namun saksi dan anaknya tidak ada di rumahnya.
Hingga dini hari Minggu (12/2/2023) ibu korban terus berusaha menghubungi kontak anaknya, namun tidak tersambung dan pesan chat tidak dibalas oleh korban.
Pagi harinya, saat korban pulang ke rumah, ibu korban langsung menanyakan apa yang terjadi pada anaknya.
BACA JUGA: Anak Di Bawah Umur di Tabalong Jadi Korban Pemerkosaan di Pemuda Lampihong
Dari keterangan korban, malam itu korban dan saksi sedang minum-minum bersama pelaku. Korban mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan pelaku dalam keadaan sadar, namun tidak bisa bergerak karena dalam pengaruh miras.
Pagi harinya, pelaku memberikan 2 lembar uang pecahan 50.000 kepada korban dan menyuruh korban diam, jangan cerita kemana-mana. Kemudian korban dibawa pulang oleh saksi hanya sampai depan gang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga disita berupa jas hitam, baju hitam, celana panjang warna biru motif kotak-kotak, satu set celana dalam wanita, surat keterangan visum. , “pungkas Sutargo.(rekam jejak)