BincangSyariah.Com – Bagaimana hukum memakai deker lutut saat umrah dan Haji? Inilah di antara pertanyaan yang ditanyakan oleh netizen pada redaksi BincangSyariah.com. Simak penjelasan dari kami berikut;
Hukum Memakai Deker Lutut Saat Umrah dan Haji
Di antara larangan Ihram adalah memakai sesuatu yang berjahit, sehingga memakai kemeja atau jubah ini tidak sah. Sebab yang demikian dilarang, dan wajib membayar sanksi. Hanya saja, larangan ini khusus bagi jamaah laki-laki. Sehingga perempuan boleh memakai apapun yang berjahit, namun mereka dilarang untuk menutupi wajah dan telapak tangannya saat melakukan ritual Ihram.
Nah dalam konteks hukum memakai deker lutut saat umrah dan haji ini tidak boleh bagi jamaah laki-laki, sedangkan bagi perempuan hukum memakai deker lutut adalah boleh. Karena larangan memakai sesuatu yang berjahit itu hanyalah khusus bagi jamaah laki-laki saja.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan;
[فَصْلٌ فِي مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ] وَكُلُّهَا صَغَائِرُ إلَّا قَتْلَ الْحَيَوَانِ الْمُحْتَرَمِ وَالْجِمَاعَ الْمُفْسِدَ فَإِنَّهُمَا مِنْ الْكَبَائِرِ كَمَا قَرَّرَهُ شَيْخُنَا ح ف. وَهِيَ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ: مِنْهَا مَا يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ فَقَطْ كَسَتْرِ بَعْضِ رَأْسِهِ وَلُبْسِ الْمَخِيطِ، وَمِنْهَا مَا يَحْرُمُ عَلَى الْمَرْأَةِ فَقَطْ كَسَتْرِ بَعْضِ وَجْهِهَا وَالْقُفَّازِ، وَمِنْهَا مَا يَحْرُمُ عَلَيْهِمَا كَبَاقِي الْمُحَرَّمَاتِ.
“Pasal menjelaskan tentang larangan saat melaksanakan ihram, kesemuanya merupakan dosa kecil kecuali membunuh hewan yang dimuliakan dan bersetubuh, karena keduanya merupakan dosa besar seperti halnya yang telah ditetapkan oleh guru kami Syekh Al-hafnawi.
Larangan ini ada 3 macam, yaitu sesuatu yang dilarang bagi laki-laki saja, antara lain; Menutup sebagian kepalanya dan sesuatu yang berjahit. Kemudian yang kedua adalah larangan bagi jamaah wanita saja, yaitu; menutup sebagian wajahnya dan (memakai) sarung tangan.
Adapun yang terakhir adalah larangan bagi keduanya, yaitu larangan selain yang 4 tadi”. (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfat al-Habib Ala Syarh Al-Khatib Juz 2 Halaman 451)
Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji dijelaskan bahwasanya larangan ini bersumber pada hadis berikut;
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ وَلَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ تَابَعَهُ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُقْبَةَ وَجُوَيْرِيَةُ وَابْنُ إِسْحَاقَ فِي النِّقَابِ وَالْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَلَا وَرْسٌ وَكَانَ يَقُولُ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَتَابَعَهُ لَيْثُ بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ
“Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Nafi’] dari [‘Abdullah bin ‘Umar RA] berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata:
“Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram)?. Nabi Saw menjawab: “Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan”.
Hadits ini dikuatkan pula oleh [Musa bin ‘Uqbah] dan [Isma’il bin Ibrahim bin ‘Uqbah] dan [Juwairiyah] dan [Ibnu Ishaq] tentang cadar (tutup muka) dan sarung tangan. Dan berkata, [‘Ubaidullah]; dan tidak pula wewangian dari daun tumbuhan yang wangi.
Dan Beliau bersabda: “Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan juga jangan memakai sarung tangan”. Dan berkata, [Malik] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma]:
“Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai”. Dan hadits ini dikuatkan pula oleh [Laits bin Abu Salim]. (Sahih Al-Bukhari, 1681 No. 1707).
Wajib Bayar Dam
Dan ketika ada yang melaksanakan larangan ini, maka ia wajib membayar sanksi. Dijelaskan;
السبب الرابع: أن يرتكب شيئاً من محرمات الإحرام التي مضى بيانها: كأن يحلق شعراً، أو يقلم ظفراً، أو يلبس مخيطاً … إلى آخرة، فمن ارتكب شيئاً من المحرمات، وجب عليه جبر الإخلال الذي نتج عن ذلك على الوجه التالي:
أولاً: إن كان المحرم الذي ارتكبه: حلقاً لشعر، أو قلماً لأظافر، أو لبساً لمخيط، أو تطيباً، أو ستراً للرأس، أو مباشرة فيما دون الجماع، وجب عليه واحد من الأمور التالية:
أـ ذبح شاة مما تجزئ به الأضحية.
ب ـ إطعام ستة مساكين كل مسكين ما يساوي نصف صاع.
ج – صيام ثلاثة أيام.
“Sebab yang keempat adalah melaksanakan larangan saat ihram sebagaimana penjelasan yang telah lewat, semisal mencukur rambut, memotong kuku, atau memakai pakaian yang berkaitan seterusnya.
Maka Siapa yang melanggar aturan ini maka ia wajib membayar sanksi, yaitu jika ia melanggar aturan berupa memotong rambut, kuku, memakai pakaian berjahit, minyak wangi, menutup kepala atau pelanggaran lainnya yang selain bersetubuh.
Maka ia wajib menyembelih kambing (yang sesuai dengan kriteria penyembelihan hewan kurban), atau memberi makan setengah Sho’ (± 1.4 Kg) kepada 60 orang miskin, dan puasa selama 3 hari.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, Juz 2 Halaman 162)
dari penjelasan demikian, bahwa hukum memakai deker lutut ini diperbolehkan bagi jamaah wanita saat Ihram, dan tidak boleh bagi laki-laki, bahkan mereka harus membayar sanksinya. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.