Jakarta – Haji kecil adalah nama lain dari ibadah umrah. Sebagaimana tertuang dalam sebuah riwayat Abdullah bin Abu Bakr, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menulis sebuah surat kepada ‘Amr bin Hazm.
Di mana, pada lembaran itu tertulis, Annal ‘umrata hiya al-hajjul ashgharu yang artinya “ibadah umrah sejatinya adalah haji kecil,” (al-Umm, juz 2, hal. 145).
Dikutip dari e-book bertajuk Fikih Madrasah Aliyah Kelas X oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, pengertian umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan tawaf serta sa’i dengan niat mengharapkan rida Allah SWT. Umrah dilakukan dengan berihram dari miqat, lalu tawaf, sa’i, dan diakhiri dengan bercukur rambut.
Hikmah Umrah
Dilansir islam.nu.or.id, hikmah umrah juga merupakan bagian dari hikmah-hikmah haji. Pasalnya, haji dan umrah termasuk momentum besar dalam Islam.
Dijelaskan dalam al-Firk as-Sami (juz 1, hal. 191), ada ulama kelahiran 1291 H yang menulis hikmah besar haji dan umrah. Berikut merupakan rangkumannya;
ومن حكمته الاجتماع والائتلاف والتعارف بين الأمم الإسلامية، وتفقُّد أحوال بعضهم، واقتباس العلوم والمتاجر وغير ذلك، فهو من المصالح الاجتماعية والدينية معًا
Artinya:
“Di antara hikmah haji (dan umrah), yaitu terciptanya sebuah perkumpulan besar (umat Muslim) (dari segala penjuru dunia), juga dengan haji dan umrah sebagian umat bisa mengetahui kondisi sebagian yang lain.
Selain itu, mereka berkesempatan mereguk banyak ilmu, peluang bisnis yang terbuka lebar, dan seterusnya. Haji dan umrah menjanjikan dua kemaslahatan besar baik sosial dan spiritual secara bersamaan.”
Perbedaan Haji dan Umrah
Haji dan umrah menjadi dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Walau saling berkaitan, keduanya memiliki perbedaan.
Perbedaan haji dan umrah terletak pada hukum, rukun, kewajiban, dan waktu pelaksanaan. Berikut penjelasannya:
1. Hukum
Haji adalah ibadah yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib haji.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS. Ali Imran:98).
Sementara hukum umrah diperselisihkan ulama. Menurut pendapat al-Azhhar hukum umrah adalah wajib, sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 196:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” (QS. Al-Baqarah:196).
Dalam hadits riwayat Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainya dengan sanad-sanad yang shahih, berikut merupakan hadits Sayyidah ‘Aisyah radliyallahu ‘anh:
عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة
“Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab: Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yaitu haji dan umrah,”
Sedangkan, menurut menurut pendapat Muqabil al-Azhhar (yang lemah), hukum umrah itu sunnah. Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi menegaskan:
وكذا العمرة فرض في الأظهر ومقابله أنها سنة
Demikian pula umrah, hukumnya fardlu menurut qaul al-Azzhar. Sementara, menurut pendapat pembandingnya, umrah adalah sunnah. (Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, al-Siraj al-Wahhaj, halaman 1.
Dari beberapa uraian tadi, dapat disimpulkan bahwa seluruh ulama bersepakat bahwa hukum ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu, sedangkan hukum ibadah umrah masih diperselisihkan.
2. Rukun
Perbedaan haji dan umroh juga bisa dilihat dari rukun-rukunnya. Terdapat 5 rukun haji, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, serta memotong rambut.
Sementara, rukun umrah hanya ada 4, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Dalam hal ini, wuquf di Arafah bukan termasuk rukun umrah.
3. Kewajiban
Haji dan umrah memiliki rangkaian ritual manasik. Kewajiban haji ada 5 yaitu niat ihram dari miqat (batas area asal jamaah haji/ umrah), menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ (perpisahan), dan melempar jumrah.
Sementara, kewajiban umrah hanya ada dua, yaitu niat ihram dari miqat serta menjauhi larangan-larangan ihram.
4. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan haji dilakukan dari rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah). Sementara, waktu pelaksanaan umrah bebas bisa kapan saja kecuali pada waktu-waktu yang dimakruhkan.
Adapun waktu-waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan umrah yaitu:
- Hari Arafah (tanggal 9 Zulhijah)
- Hari Nahar (tanggal 10 Zulhijah)
- Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah)
Jadi, alasan kenapa umrah disebut haji kecil adalah karena umrah dilakukan tanpa wukuf. Di samping itu, tata cara pelaksanaan umrah juga hampir sama dengan haji. Maka dari itu, umrah disebut sebagai haji kecil.
Itu tadi penjelasan tentang umrah yang merupakan nama lain dari haji kecil, lengkap dengan hal-hal yang membedakannya dengan haji.