TANJUNG, Kontrasonline.com – Kasus remaja yang menjual kencannya untuk memuaskan nafsu “hidung belang” di Tabalong terus bergulir.
Yang terbaru, kasus yang dinyatakan sebagai kasus perdagangan manusia itu menarik pelaku baru.
Kasus yang ditangani Polsek Tabalong sejak 14 Oktober lalu menetapkan seorang wanita berinisial MW alias Ida Bangkok (55), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, sebagai pelaku baru.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubdit PS Sihumas Penmas, Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan perkembangan kasus tersebut.
“Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tabalong di kediamannya pada 23 November lalu,” ujarnya, Jumat (25/11).
Yudha mengatakan, para pelaku diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia.
“Saat ditangkap, pelaku mengaku ikut memberikan fasilitas eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku juga dijerat Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
“Dari tangan pelaku juga disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu dan 1 KTP atas nama pelaku,” kata Yudha.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berusia 17 tahun ditangkap polisi Tabalong setelah diduga “memperdagangkan” seorang perempuan berusia 13 tahun asal Hulu Sungai Utara (HSU) yang menjadi pacarnya untuk memuaskan “penggoda hidungnya”.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polsek Tabalong di sebuah perumahan di Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kamis (14/10).
Dari keterangan polisi, hubungan keduanya adalah pacar dan pelaku diduga mucikari dan juga pacar.
Kasus terungkap, ketika perempuan yang putus sekolah saat duduk di bangku kelas VII ini berani meninggalkan kediamannya di HSU, Kamis (06/10) lalu.
Menurut keterangan saksi, saat keluar dari rumah korban dijemput oleh orang tak dikenal dengan mobil warna hitam.
Setelah mendapat laporan dari para saksi, keluarga perempuan tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek HSU.
Kemudian, pihak keluarga mengetahui bahwa yang bersangkutan berada di kawasan Tanjung melalui live instagram temannya.
Mengetahui hal itu, keluarga dan anggota Polsek HSU pergi ke Tanjung dan menemukan korban di sebuah rumah di Kelurahan Mabu’un, Kelurahan Murung Pudak, yang diketahui sebagai rumah Ida Bangkok.
Berdasarkan hal itu, maka Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pelaku di sebuah kompleks perumahan di Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak. (bisa)