Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) miliknya mematuhi aturan cuti bersama pada Idul Fitri 2023.
Sesuai aturan cuti bersama yang dikeluarkan pemerintah pusat, yakni 19-25 April 2023 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Wali Kota Banjarmasin meminta PNS tidak mengajukan cuti tambahan atau perpanjangan cuti lebaran yang sudah resmi ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami tidak menganjurkan cuti pada bulan-bulan tersebut atau menggabungkan cuti (dengan cuti bersama pemerintah),” kata Walikota Ibnu, Kamis (13/4/2023).
Hal itu, lanjut Ibnu, merupakan penyesuaian dari aturan cuti bersama yang ditetapkan dalam rapat tertutup oleh pemerintah pusat.
Larangan penambahan cuti lebaran, lanjutnya, merupakan larangan yang terus diingatkan secara rutin kepada ASN setiap tahun.
Karena itu, dia tidak ingin ASN sengaja melanggar larangan tersebut.
“Walaupun ASN cuti, tetap tidak bisa diambil bersama saat libur lebaran. Liburan bareng saja,” tambahnya.
Begitu juga dengan larangan mudik atau mudik menggunakan fasilitas pemerintah yaitu kendaraan dinas.
“Untuk itu tidak diperbolehkan pulang menggunakan mobil dinas. Kalau tidak ada alasan jaga (mobil dinas di rumah), bisa diparkir di Pemko,” pungkas Walikota.