Tabalong (17/05) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin melaksanakan Operasi Bersama Tim Pemantau Orang Asing Tingkat Daerah Kabupaten Tabalong. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 16-17 Mei 2023 tersebut dilakukan mengacu pada kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian yaitu kebijakan selektif bahwa visa hanya diberikan kepada orang asing yang memberikan keuntungan dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum. diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa dalam rangka melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri dari badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing. TIMPORA dibentuk untuk menjaga terpeliharanya keamanan dan kepentingan negara dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat kehadiran dan aktivitas orang asing.
Sebelum berangkat ke lokasi, Ramdhani memberikan arahan singkat kepada seluruh anggota TIMPORA untuk menyamakan persepsi tentang maksud dan tujuan kegiatan monitoring yang akan dilakukan. Sasaran operasional kegiatan ini adalah PT. Tanjung Power Indonesia dan PT. Semen Conch Kalimantan Selatan, dimana kedua perusahaan tersebut mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
Setibanya di lokasi, tim bertemu dengan penanggung jawab masing-masing kompi dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka. Dalam pelaksanaannya, tim mengecek kelengkapan berkas administrasi dan dokumen keimigrasian yang dimiliki TKA. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran.