Tanjungpinang, Radar Kepri – Sosialisasi Keimigrasian perihal pelayanan penerbitan paspor bagi jemaah Haji dan Umroh dilaksanakan Aula Van Der Kaa, Kantor Imigrasi kelas I Tanjungpinang, Kamis (30/3)
Turut hadir disosialisasi Kemenag Tanjungpinang Siti Johari S.Ag, Kemenag Bintan H Erman Zaruddin, Kanwil Kepri Tri Rahayu,S.AP, Kecamatan TPI Kota diwakili PLH Kepala LPP RRI Ananta Satria Bagitta, Ketua Umum Generasi Anak Melayu (Geram) Kepri Aryandi, S.E dan awak media Online dan TV
Ada kabar baik bagi para calon jemaah haji dan umrah yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Seperti dilansir dari situs Ditjen Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah dan Naik Haji.
Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2022 Pasal 4 dan Pasal 5.Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama.
Terkait surat Direktur Jenderal Imigrasi nomor : IM-GR.01.01 -0070 tanggal 22 Febuari 2023 perihal pelayanan penerbitan Paspor RI bagi jemaah Haji dan Umroh.
Kepala Kantor Imigrasi Mirza mengatakan.” Pengurusan M Paspor berlaku 10 tahun dan dapat digunakan untuk Naik Haji, Bekerja dan jalan tapi harus dilengkapi surat ke dinas terkait,”ucapnya.
Sementara itu, Travel Nettour Group, Muhammad Dedi Syahputra mengatakan.” Sangat berterima kasih kepeda pemerintah daerah karena sejauh ini kebijakan pemerintah sangat pro kepada Jamaah Umroh dan Haji juga kepada travel,” pungkasnya.(mona)
Pada Kam 30 Mar 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini.
Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0.
You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.