Harga emas Antam produksi logam mulia PT Aneka Tambang Tbk menembus Rp 1.035.000 per gram pada perdagangan akhir pekan atau bertepatan dengan Tahun Baru Imlek pada Minggu (22/1). Harga jual emas ini terpantau turun dibanding harga sebelumnya Rp 1.039.000 per gram pada Jumat (20/1).
Mengutip Logam Mulia, pengurangan juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau membeli kembali Emas Antam menjadi Rp 941.000 per gram pada akhir pekan dibandingkan Jumat (20/1) yang tercatat Rp 945.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harganya membeli kembali emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Kutipan Reuters, harga emas beringsut lebih rendah pada hari Jumat karena dolar menguat, meskipun ekspektasi kenaikan suku bunga yang lebih lambat dari Federal Reserve Amerika Serikat (AS) mempertahankan emas di jalur untuk kenaikan mingguan kelima berturut-turut.
Emas spot turun 0,2 persen menjadi $1.928,06 per troy ounce pada 1849 GMT, setelah naik ke level tertinggi sejak 22 April pada 22 April di $1.937,49 di awal sesi atau naik 0,4 persen untuk minggu ini. Emas berjangka AS ditutup naik 0,2 persen pada $1.928,2.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam mulai dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu (22/1) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 567.500
Harga emas per 1 gram: Rp 1.035.000
Harga emas 3 gram: Rp 3.014.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.950.000
Harga emas per 10 gram: Rp 9.845.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.487.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.895.000
Harga emas per 100 gram: Rp 97.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 244.015.000
Harga emas untuk 500 gram: Rp 487.820.000
Harga emas per 1.000 gram: Rp 975.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 ditetapkan pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu 0,45 persen, maka pembeli harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Adapun harga membeli kembali yang ditetapkan Antam tidak termasuk pengenaan pajak apabila penjualan melebihi Rp. 10 juta. Selain itu, PPh 22 untuk transaksi membeli kembali akan dipotong langsung dari nilai total membeli kembali.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non pemegang NPWP.