PENGUMUMAN lowongan kerja dari Indomaret di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah tersebar di media sosial. Pro dan kontrak pun mengemuka, karena selama ini Kandangan sebagai pusat kota Kabupaten HSS steril dari jaringan outlet nasional tersebut.
KEHADIRAN Ritel raksasa Indonesia yang masuk ke Kabupaten HSS dikabarkan telah mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan.
Dalam pengumuman yang dibuka PT Indomarco Primatama membuka pendaftaran store crew pada 5-9 September 2022. Pelamar pria dan wanita berusia 18-23 tahun dengan KTP HSS dapat mengajukan surat lamaran ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM dan Perindustrian Kabupaten HSS.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten HSS, Sudiono, mengakui ritel Indomaret telah membuka cabang di HSS, khususnya di Kandangan dan sekitarnya.
BACA: Menawarkan Konsep Pasar Semi Modern 7 Lantai Menghadap Sungai Martapura
“Soal perizinan ditangani langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten HSS. Sedangkan untuk urusan jarak kami hanya mengatur agar tidak dekat dengan desa. Artinya, kami hanya memberikan rekomendasi, “kata Sudiono kepada tracerekam.comKamis (8/9/2022).
Menurutnya, ketentuan dalam rekomendasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembinaan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Supermarket yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 1 April 2022.
“Jadi menurut Permendag RI diatur jarak supermarket (ritel) dari pasar tradisional. Aturan ini untuk mencegah persaingan dan melindungi keberadaan pasar tradisional,” ujar Sudiono.
BACA JUGA : Lamang Kandang Gurih, Cemilan Khas HSS Yang Wajib Dibeli Sebagai Oleh-Oleh
Diakuinya, saat ini Pemkab HSS belum memiliki Perda tentang perlindungan pasar tradisional, sehingga ketika perusahaan retail seperti Indomaret masuk sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 diatur dalam Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) bahwa jarak antara pusat perbelanjaan atau supermarket dengan pasar rakyat atau toko eceran diatur oleh pemerintah setempat. pemerintah.
Kemudian, penentuan jarak juga didasarkan pada tingkat kepadatan atau pertumbuhan penduduk masing-masing wilayah berdasarkan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir, potensi ekonomi wilayah, aksesibilitas (lalu lintas) wilayah, dukungan keamanan dan ketersediaan infrastruktur, pembangunan pemukiman baru, pola kehidupan masyarakat setempat hingga jam operasional supermarket yang sinerginya tidak mematikan toko-toko retail tradisional di sekitarnya.
BACA JUGA: Pengelola UMKM dan Koperasi di HSS Dilatih Digital Marketing dan Komputerisasi Akuntansi
Sekedar mengingatkan, Bupati HSS H Achmad Fikry pernah mengeluarkan pernyataan untuk tidak memberikan izin ritel seperti Indomaret dan Alfamart demi melindungi keberadaan pasar tradisional dan pedagang lokal di wilayahnya.(rekam jejak)
Pencarian Populer: com/2022/09/08/indomaret-mulai-rambah-kandangan-disdag-hss-pastikan-jauhkan-dengan-pasar-tradisional/