Seorang peselancar asal Australia yang diamankan karena telanjang dan menyerang beberapa orang selama mabuk di Aceh, akan dideportasi ke negara asalnya setelah ia sepakat untuk meminta maaf dan membayar kompensasi kepada keluarga korban. Bodhi Mani Risby-Jones, 23, dari Queensland, ditangkap pada akhir April di Pulau Simeulue, sebuah resor selancar di Aceh Barat. Polisi menuduhnya mengamuk dalam keadaan mabuk yang menyebabkan seorang nelayan menderita luka serius. Risby-Jones akan melakukan tindakan deportasi setelah menandatangani dokumen dan tiket pesawatnya siap. Otoritas imigrasi telah berkoordinasi dengan diplomat Australia untuk urusan pendeportasiannya. Risby-Jones adalah orang asing pertama yang berhasil menyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif di provinsi tersebut.