Baca juga: Kuota jamaah haji Lansia di Kalsel tahun 2023 sebanyak 191 orang
Tambrin menuturkan para petugas haji tersebut, yakni Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter yang terdiri dari Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah dan Tenaga Kesehatan sebanyak 81 orang dan Petugas Haji Daerah (PHD) sekitar 42 orang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru sejak 11–20 Maret 2023.
“Sebagaimana diketahui, jamaah haji Lansia cukup banyak tahun ini, karena tahun lalu tidak diberangkatkan,” ujarnya.
Tambrin menyebutkan kuota haji lansia atau usia di atas 65 tahun di Kalsel sebanyak 191 orang dari kuota haji sebanyak 3.818 orang.
Menurut Tambrin, para petugas harus bisa memberikan perhatian yang maksimal bagi para jamaah haji Lansia ini, sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah dengan lancar, tetap sehat hingga pulang ke Tanah Air.
Selain itu, Tambrin menekankan kepada para petugas haji agar dapat mengimplementasikan moderasi beragama dalam pelaksanaan tugasnya.
Tambrin menyatakan moderasi beragama harus dimaknai sebagai ikhtiar dan proses dinamis dari upaya membangun cara pandang, sikap dan praktek beragama dalam kehidupan bersama.
“Moderasi beragama harus menjadi tugas bersama. Ia perlu diimplementasikan dalam setiap sisi kehidupan termasuk dalam praktek beragama. Dalam konteks moderasi haji, prinsip moderasi haji adalah mengambil pendapat pertengahan dalam menjalankan ibadah haji,” ucap Tambrin.
Dia menerangkan, moderasi dalam berhaji adalah sikap dalam melaksanakan haji tidak “tasyaddud”, tetapi juga tidak ke luar dari tuntunan haji yang diajarkan Rasulullah SAW.
Menurutnya, definisi tasyaddud dalam haji adalah sikap seorang jamaah yang hanya ingin mengambil afdalnya waktu melaksanakan suatu ibadah saat haji, tapi tak mempertimbangkan aspek maslahat dan mudharat.
Demikian dalam pelaksanaan ibadah haji diterapkan pula moderasi manasik haji, kata dia, di mana dalam pelaksanaan ibadah haji dapat berpedoman mengikuti pendapat para ulama ahli fikih (fuqaha).
“Prinsip Manhaj Washathiyah dalam fikih haji adalah berlakunya hukum azimah dan rukhshah, berpindah dari pendapat yang berat kepada yang lebih ringan, mempertimbangkan konteks ibadah dan kehati-hatian dalam menetapkan hukum,” jelasnya.
Terakhir Tambrin berpesan kepada para petugas haji agar dalam menyikapi persoalan-persoalan baru, para pembimbing hendaknya berhati-hati dan memberikan jawaban hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023