PALEMBANG, SUMEKS.CO – Daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Daftar lengkap nama jemaah Sumsel yang berhak melakukan pelunasan BPIH, dapat dilihat melalui link berikut ini : https://drive.google.com/file/d/14ZoQUQrxPTwv3ZIx42x8Y1b0-FQuUdJ4/view?usp=share_link
Total ada 7.599 nama jemaah haji reguler asal Sumatera Selatan yang berhak melunasi BPIH.
Nama-nama jemaah haji reguler asal Sumsel dapat dilihat pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/14ZoQUQrxPTwv3ZIx42x8Y1b0-FQuUdJ4/view?usp=share_link
Direktur Jendral) Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, telah mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Reguler dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Jumlah keseluruhan jemaah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi di seluruh Indonesia yakni sebanyak 201.063 jemaah.
Abdul Qudus Fitriansyah, humas Kanwil Kemenag Sumsel, membenarkan terkait surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, terkait daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan BPIH.
“Sesuai dengan surat edaran untuk jumlah jamaah asal Sumsel yang berhak melakukan pelunasan BPIH sebanyak 7599 jemaah. Total, itu sudah termasuk jemaah cadangan dan jemaah prioritas Lansia,” kata seperti dikutip dari sumateraekspres.id, Kamis 23 Maret 2o23.
Qudus lebih lanjut menyebutkan untuk jumlah jamaah cadangan sebanyak 659 jemaah. Hal itu memang sudah diatur. Dimana jumlah cadangan sebanyak 5 persen dari kuota.
Selanjutnya mereka yang masuk didalam daftar cadangan juga berhak melakukan pelunasan. Namun belum dipastikan berangkat pada tahun ini.
“Nah apabila ada jemaah direguler yang berhalangan berangkat baik itu karena sakit ataupun meninggal dunia, barulah jemaah cadangan yang menggantikan, ” jelas Qudus.
Lalu, untuk kuota haji reguler asal Sumsel di tahun 2023 ini sebanyak 7.012 jamaah meliputi 6.589 jamaah sesuai nomor porsi, 351 jemaah prioritas Lansia, 24 Pembimbing KBIHU dan 48 petugas haji daerah.
Total kuota tersebut sudah termasuk didalamnya jemaah yang tertunda berangkat pada musim Haji 1441H atau tahun 2020.
“Yang sudah melakukan pelunasan atau tertunda berangkat di tahun 2020 cukup melaporkan saja ke petugas haji dengan membawa bukti pelunasan dan menujukkan identitas diri sesuai dengan daftar nama yang diumumkan, ” terangnya.
Sementara untuk yang akan melakukan pelunasan, diimbau agar selalu memantau dan mengupdate informasi agar tidak terlambat melakukan pelunasan.
Kategori :