KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Naas bagi RS (31), warga Kabupaten Tablong, Provinsi Kalimantan Selatan, ditangkap Satres Narkoba Polres Bartim Tamiang Layang karena membawa narkotika jenis sabu, Senin (20/2/2023).
Sebanyak 13 paket sabu dengan berat kotor 62,52 gram dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan mobil Toyota Yaris warna hitam bernomor polisi DA 1365 TAZ dengan tujuan Kota Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023) melalui Kasat Reserse Narkoba AKP A Sanip membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu berinisial RS.
Penangkapan tersebut merupakan perkembangan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan membawa sabu dari Kabupaten Tabalong ke Ampah.
Ia mengatakan, kejadian bermula saat petugas Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada Minggu 19 Februari 2023 terlapor akan membawa sabu dari Tabalong ke Ampah dengan mobil Toyota Yaris warna hitam dengan nomor DA 1365 TAZ.
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kabid Reserse Narkoba melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang Jalan A. Yani Pasar Panas.
Pukul 05.30 WIB saat anggota Satuan Narkoba berada di bundaran Pasar Panas tepatnya di dekat Rumah Betang, terlihat sebuah mobil Toyota Yaris warna hitam sesuai dengan ciri-cirinya yang sedang melintas menuju Desa Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.
Petugas langsung mengikuti mobil tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Dan sesampainya di Desa Tamiang Layang pada pukul 06.00 WIB tepatnya di depan Dealer Suzuki Jalan A Yani Rt 19 Tamiang Layang, anggota Satuan Narkoba menghentikan mobilnya dan langsung mengamankan rumah sakit sebagai terlapor.
Selanjutnya dengan disaksikan masyarakat sekitar, Satnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggeledahan terhadap seorang pria dan mobil Toyota Yaris DA 1365 TAZ warna hitam yang dikemudikan oleh terlapor saat itu.
Ditemukan 1 (satu) buah klip plastik bening ukuran besar berisi 13 paket serbuk kristal bening diduga sabu yang disimpan di saku celana kiri terlapor.
Atas kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 13 (tiga belas) Paket Narkoba Methamphetamine dengan berat kotor 62,52 Gram.
2 (Dua) klip plastik bening ukuran besar, 1 (Satu) unit Handphone Nokia warna putih beserta Simcardnya, 1 (Satu) unit mobil Toyota Yaris warna hitam dengan nomor DA 1365 TAZ beserta 1 (Satu) STNK atas nama Thamrin Effendi.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Bartim untuk penyidikan lebih lanjut. (Anigoru)