Seorang pria pengangguran berinisial APP (34) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah terbukti mencoba mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 20,7 gram dan 18 butir ekstasi. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Darma Bakti 2, Kompleks Budair Permai, Desa Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kompol Mars Suryo Kartiko, Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, mengungkapkan bahwa selain sabu dan ekstasi, petugas juga menyita barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, klip plastik, sendok perak, kotak, dan telepon seluler yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Pelaku mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan siap untuk didistribusikan. Pelaku saat ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih lanjut, Suryo menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Frequently Asked Questions (FAQ):
Q: Apa yang menyebabkan penangkapan ini dilakukan?
A: Penangkapan dilakukan karena pelaku kedapatan mencoba mengedarkan sabu dan ekstasi.
Q: Apa saja barang bukti yang disita dalam penggeledahan?
A: Selain sabu dan ekstasi, petugas juga menyita timbangan digital, klip plastik, sendok perak, kotak, dan telepon seluler.
Q: Bagaimana pelaku ditangkap?
A: Pelaku ditangkap di rumahnya setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas.
Q: Apa konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh pelaku?
A: Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Q: Apa yang akan dilakukan selanjutnya oleh pihak berwenang?
A: Pihak berwenang sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.